Berita Samarinda Terkini
Puluhan Warga Samarinda Jadi Korban Investasi Bodong di Bontang, Kerugian Capai Rp5,2 Miliar
Puluhan warga Kota Samarinda akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolres Bontang terkait kasus penipuan investasi Apderis Invest
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan warga Kota Samarinda akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolres Bontang terkait kasus penipuan investasi Apderis Invest yang diduga dilakukan oleh Risky Widayanto.
Didampingi Kuasa Hukum mereka, Suryo Hilal, 43 korban yang tergabung dalam Paguyupan Investasi Apderis Korban Kaltim (PIAK2) itu melakukan pelaporan pada Kamis (4/1/2024) lalu.
"43 orang ini gabungan dari Balikpapan, Kubar dan Samarinda. Tapi memang paling banyak dari Samarinda," beber Suryo Hilal kepada Tribunkaltim.co saat dijumpai di kantornya, Jalan Awang Long, Samarinda, Minggu (7/1).
Ia menyebutkan toyal kerugian dari puluhan kliennya tersebut mencapai Rp 5,2 miliar.
"Itu di luar profit. Kalau Februari mendatang tidak dibayarkan maka kerugian mencapai Rp 7,4 miliar," beber Suryo.
Baca juga: Penipuan Berkedok Bisnis Jual Beli Babi, Warga Gunung Telihan Bontang Rugi Rp 130 Juta
Baca juga: Kronologi Honorer di Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 Miliar, Polisi: Murni Penipuan Bukan Korupsi
Ia menjelaskan motif yang digunakan sama yakni dengan menawarkan keuntungan nilai investasi ternak ayam sebesar 10 persen selama 35 hari, 12 persen untuk 45 hari dan 30 persen untuk 84 hari.
Untuk meyakinkan para korban, sejak 2020 lalu pria 27 tahun itu aktif memposting melalui akun instagram @apderis_invest yang memperlihatkan video aset ternak ayam berikut lokasi dan segala transaksinya.
"Kerugian klien saya beragam. Dari Rp 20 juta sampai terbesar Rp 350 juta," ungkapnya.
Oleh sebab itu mereka melaporkan Rizky dengan pasal berlapis.
Yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui media sosial, menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun pasal yang mendasari yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Lalu Pasal 46 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menambahkan kasus ini sudah masuk tahap I. Pihak kepolisian juga masih mendalami terkait dugaan keterlibatan orang lain.
"Sebab dari hasil penelusuran rekening, saldo pelaku 0 rupiah. Tidak ada transaksi apapun di sana," bebernya.
Baca juga: Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta oleh Ghisca Debora hingga Raup Rp 5,1 Miliar
Suryo juga menyebutkan dalam kasus ini diperkirakan 900 orang dari berbagai daerah telah menjadi korban investasi bodong dengan keruguan ditafsir Rp 50 miliar.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Pelabuhan |
![]() |
---|
Wawali Samarinda Saefuddin Zuhri Tinjau Puskesmas Baqa, Tekankan Pelayanan Harus Ramah |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Bongkar TPS Teuku Umar, Sediakan 3 Titik Alternatif Pembuangan Sampah |
![]() |
---|
DLH Samarinda Tutup TPS di Jalan Teuku Umar dan Bangun TPS Baru di Pasar Kedondong |
![]() |
---|
Banjir Samarinda Kian Mengkhawatirkan, DPRD Dorong Penanganan Menyeluruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.