Berita Bontang Terkini
Pakai Knalpot Brong di Bontang Dilarang, Pengendara Melanggar Terancam Penjara 1 Bulan
Jajaran Satlantas Polres Bontang memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jajaran Satlantas Polres Bontang memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong. Pelanggar terancam penjara 1 bulan dan denda ratusan ribu rupiah.
Tindak tegas polisi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang dianggap sudah masif di jalan dan kenyaman.
"Kami mendapatkan banyak terkait knalpot brong ini. Kapolres juga meminta pelanggaran itu ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, Senin (8/1/2024).
Ia menjelaskan, operasi penertiban sudah dijalankan.
Baca juga: AKBP Ronaldo Maradona Soroti Knalpot Brong dan Petasan pada Malam Tahun Baru di Tarakan
Selain itu, pihaknya juga masif melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor untuk tidak menjual atau melayani, pengendara yang ingin memasang knalpot ribut.
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan untuk mengatasi persoalan dari sumbernya. Pendekatan yang dilakukan secara humanis.
"Kami berharap upaya ini punya impek positif," ungkap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.
Mesti demikian, Djauhari bilang pihaknya tidak mentolerir jika mendapati pengendara knalpot brong.
Baca juga: 9 Kendaraan Knalpot Brong Disita Polres Paser
Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
"Kalau ada, kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar," tegas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.
"Karena kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong," ungkap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.
(*)
Aktivitas Seru di Stadion Bessai Berinta Bontang: Olahraga, Kuliner, hingga Nongkrong Asyik |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Pastikan Lokasi Titik Regulator Sektor yang Jadi Pusat Distribusi Gas ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Demonstrasi, Ampera Bawa 22 Tuntutan ke DPRD Bontang, 5 Isu Lokal |
![]() |
---|
22 Tuntutan Disuarakan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat ke DPRD Bontang |
![]() |
---|
Warga Loktuan Bontang Tertangkap Kuasai 19 Paket Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.