Berita Bontang Terkini

Pakai Knalpot Brong di Bontang Dilarang, Pengendara Melanggar Terancam Penjara 1 Bulan

Jajaran Satlantas Polres Bontang memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Satlantas Polres Bontang bersiap melakukan operasi penertiban di jalan raya menyasar pelanggaran kasat mata dan pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong. Djauhari bilang pihaknya tidak mentolerir jika mendapati pengendara knalpot brong, Senin (8/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jajaran Satlantas Polres Bontang memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong. Pelanggar terancam penjara 1 bulan dan denda ratusan ribu rupiah.

Tindak tegas polisi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang dianggap sudah masif di jalan dan kenyaman.

"Kami mendapatkan banyak terkait knalpot brong ini. Kapolres juga meminta pelanggaran itu ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, Senin (8/1/2024).

Ia menjelaskan, operasi penertiban sudah dijalankan.

Baca juga: AKBP Ronaldo Maradona Soroti Knalpot Brong dan Petasan pada Malam Tahun Baru di Tarakan

Selain itu, pihaknya juga masif melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor untuk tidak menjual atau melayani, pengendara yang ingin memasang knalpot ribut.

Menurutnya hal tersebut penting dilakukan untuk mengatasi persoalan dari sumbernya. Pendekatan yang dilakukan secara humanis.

"Kami berharap upaya ini punya impek positif," ungkap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.

Mesti demikian, Djauhari bilang pihaknya tidak mentolerir jika mendapati pengendara knalpot brong.

Baca juga: 9 Kendaraan Knalpot Brong Disita Polres Paser

Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Kalau ada, kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar," tegas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.

"Karena kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong," ungkap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved