Berita Nasional Terkini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ayah Mario Dandy Pertimbangkan Banding
Ayah Mario Dandy sekaligus mantan pejabat pajak, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga: Sambil Nangis Rafael Alun Curhat Jatuh Miskin, Kakak Mario Dandy Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Masih Pertimbangkan Banding
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun dalam persidangan.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.
Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TOK! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp10 Miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.