Berita Samarinda Terkini
Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas
Pemprov Kaltim bakal usut angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining yang bisa mulus lalui jalan umum.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang. Mereka melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan negara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kamis (28/12/2023).
Ditegaskan Endang, pihaknya juga tidak pernah memberi izin PT Mantimin Coal Mining dalam menggunakan jalan hauling dan jalan umum apalagi Izin Pelintasan (crossing) jalan.
"Kami Dishub Provinsi Kaltim tidak pernah menerbitkan/merekomendasikan terhadap perusahaan pemohon untuk kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum, kecuali crossing jalan, itu pun dengan syarat yang ketat," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.