Berita Samarinda Terkini

Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas

Pemprov Kaltim bakal usut angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining yang bisa mulus lalui jalan umum.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang. Mereka melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan negara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait angkat bicara terkait aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining.

Dalam beroperasi, perusahaan asal Kalimantan Selatan itu melalui jalan umum menuju salah satu pelabuhan jetty di wilayah Kabupaten Paser.

Angkutan batu baru dari Kalsel ke Kaltim yang melintasi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro itu menimbulkan kebingungan soal aturan yang harus ditegakkan pemangku kebijakan.

Pasalnya, Pemprov Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang larangan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit dan batu bara.

Angkutan sawit dan batu bara harus menggunakan jalan khusus.

Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum

Hal itu juga termaktub pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2013.

Namun, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang  memperbolehkan angkutan batu bara melalui jalan umum. 

Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar melalui Kepala Bidang Mineral dan batu bara (Minerba) Sukariamat.

 

Dikatakan, Dishub Kaltim yang akan melakukan sidak di Paser diingatkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 juga berlaku untuk jalan yang berstatus provinsi.

Faktanya, jalan hauling yang dilalui truk-truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang melalui Kecamatan Muara Komam - Batu Sopang - Kuaro melintas diatas jalan berstatus nasional yang notabene kewenangan pemerintah pusat.

Jika di daerah, kewenangan jalan berstatus nasional diketahui merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Saya sampaikan bahwa yang bisa disidak adalah berkaitan dengan Perda 10 Nomor Tahun 2012, itu jalan (berstatus) Provinsi. Kalau di Paser ini wilayahnya BBPJN. Jadi DPRD Paser saat ini ke Balikpapan untuk menanyakan itu. Kalau di UU Minerba ada mengatakan dapat menggunakan fasilitas jalan umum, seperti di provinsi lain sumatera dan lain sebagainya, akan tetapi sesuai perundangan yang berlaku. Cuman itu jalan berstatus nasional bukan provinsi. Ini teman-teman dari jalan nasional yang bisa menjelaskan, apakah dari tingkatan tonasenya karena kaitannya dengan beban dan kelas jalan," beber Sukariamat, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, para pemangku kebijakan juga harus memastikan jalan negara (berstatus nasional) memang dilewati truk-truk dari hasil produksi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara (PKP2B) itu. 

Meski kini tak ada lagi aktivitas hauling akibat blokade yang dilakukan masyarakat di Batu Sopang, Paser.

Dari informasi Dinas ESDM Kaltim, PT Mantimin Coal Mining sudah memegang izin PKP2B sejak tahun 2021 lalu dan kontraknya akan berakhir 2034 mendatang.

Baca juga: Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum 

Dinas ESDM juga mewanti-wanti stakeholder yang memiliki kewenangan menindak agar kepemilikan batu bara dipastikan secara jelas, apakah benar merupakan hasil produksi PT Mantimin Coal Mining atau bersumber dari pertambangan ilegal.

Selain itu, Dinas ESDM juga menegaskan bahwa akan turun ke lapangan untuk mengkroscek hal ini, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penindakan sebagai jalan menegakkan aturan di Kaltim.

"Sebetulnya PT Mantimin ini sudah lama, kenapa kok baru sekarang berproduksi. Jadi kami berpesan ke teman-teman yang menindak agar pastikan dari perusahaan kah, karena tidak ada yang tahu atau ilegal kah ini (batu bara), atau mengatasnamakan PT Mantimin, kita juga akan mengkroscek. Karena bagaimanapun ini barang negara yang melintas ke Kaltim," ujarnya.

"Kemarin saya telpon teman-teman kepolisian daerah (Polda) juga belum bisa ambil tindakan, karena di UU Minerba kan boleh, ada kata-kata 'dapat', ini menurut biro hukum bisa iya bisa tidak (hauling), untuk penindakan harus ada rapat lagi," sambungnya.

Menurut Sukariamat saat memperlihatkan peta konsesi pertambangan PT Mantimin Coal Mining melalui ponselnya, lokasi perusahaan PKP2B ini berdekatan dengan PT Adaro Indonesia.

Maksud Sukariatman, batas wilayah kerja antara kedua perusahaan juga bisa dilakukan perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan batu bara, sehingga PT Mantimin Coal Mining tidak melewati jalan umum di Kaltim.

Sukariatman juga menilai harus ada tim khusus seperti di Provinsi Kalsel yang mengatur secara khusus gerak para penambang untuk menggunakan jalan umum sebagai aktivitas hauling mereka.

"Sebenarnya di bawahnya (wilayah pertambangan PT Mantimin Coal Mining) adalah PT Adaro, pas di selatannya. Memang sangat dekat dengan Paser, tetapi PKP2B bisa bekerjasama, pasti secara bisnis to bisnis bisa dilewati (kawasan hauling PT Adaro) dan tidak menggunakan jalan umum (di Paser)," pungkasnya.

"Ke depan memang harus ada tim khusus dibentuk, kalau di Kalsel Dirlantas Polda-nya menjadi Ketua Tim-nya," imbuhnya.

Penegasan juga diberikan Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda terkait status jalan yang digunakan untuk hauling.

Dari catatan pihaknya, Nanda -sapaan akrabnya- menegaskan, jalan tersebut merupakan ruas jalan nasional yang merupakan kewenangan BBPJN Kaltim

"Itu bukan jalan Provinsi, tidak ada (kewenangan) Jalan Provinsi daerah Kerang di Paser, kalau Muara Komam sampai seterusnya seingat saya Jalan (berstatus) nasional, bukan jalan (berstatus) provinsi," singkat Nanda.

Baca juga: Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara

Satpol PP Bicara Pelanggaran Perda, Dishub Tidak dapat Menindak dan Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Lintas

Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring masih membicarakan bahwa ada pelanggaran Perda Nomor 10 tahun 2012, di mana untuk batu bara harus menggunakan jalan sendiri.

Temuan sementara pihaknya menegaskan bahwa truk pengangkut batu bara dari Kalsel ke Kaltim melanggar, tetapi apa yang diangkut harus dilakukan kroscek lebih lanjut apakah seluruhnya legal, Ilegal atau semi. 

"Kalau sudah menyangkut pelanggaran pidana, itu ranah kepolisian, menyangkut Perda ranah Provinsi. Karena menyangkut antar Provinsi Kaltim-Kalsel kita akan melakukan cek, besok juga ada rapat mengumpulkan seluruh stakeholder," tegasnya.

Intinya, kata AFF Sembiring, pihaknya akan melakukan pengecekan sejauh mana legalitas karena melewati antar provinsi dan alasan sampai mengangkutnya ke Kaltim.

Dari pertemuan sebelumnya dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser dan Kasatpol PP Kabupaten Paser beserta jajarannya, Senin (8/1/2024), pihaknya akan menindak jika ada pelanggaran perda yang dilakukan PT Mantimin Coal Mining.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi, langkah-langkah penyelidikan serta meminta masukan banyak pihak, bahkan bisa dinaikkan ke penyidikan yang merupakan ranah kepolisian," tukasnya.

"Kami cenderung membicarakan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan (perusahaan)," sambung AFF Sembiring.

Baca juga: Kisruh Hauling Batu Bara di Paser, PT Surya Jaya Mataram Sedang Mengurus Pembuatan Jalan Sendiri

Sementara itu Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengamatan pihaknya memang ditemukan bahwa pemenuhan standar keselamatan masih jauh dari harapan dari aktivitas hauling di Batu Sopang, Paser. 

"Inti dari lalu lintas itu adalah terwujudnya keselamatan, kelancaran, ketertiban berlalu lintas di jalan umum, kalau hal tersebut sudah tidak terpenuhi berarti ada yang salah," sebut Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan.

Permasalahan di Paser, dikatakannya, cukup kompleks dan melibatkan lintas instansi sehingga harus duduk bersama untuk mengambil solusi terbaik.

Dari sisi Dishub Kaltim, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak di lapangan seperti menyetopkan atau menilang karena ranah kepolisian.

"Kami perhubungan ranahnya terkait pengaturan muatan dan dimensi kendaraan sehingga tdk ada pelanggaran over dimensi overloading (ODOL) dan tidak melanggar klas jalan, dimana jalan yang dilewati kls jalan III dimana diatur kendaraannya lebar 2,1 meter panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter serta beban sumbu terberat (MST) tidak lebih dari 8 ton," bebernya.

Endang juga tidak bisa banyak berkomentar terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012 karena kewenangan peraturan tersebut berlaku untuk ruas jalan Provinsi.

Sedangkan jalan yang dialui kegiatan hauling PT Mantimin Coal Mining di Paser ialah jalan berstatus nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Mungkin yang perlu kita ketahui kenapa yang di Kalsel bisa menggunakan jalan nasional, kan dari titik awal pengangkutan tambang tidak serta merta tiba di Kaltim, tapi pasti melewati jalan nasional dulu yang ada di Kalsel," tukasnya.

Ditegaskan Endang, pihaknya juga tidak pernah memberi izin PT Mantimin Coal Mining dalam menggunakan jalan hauling dan jalan umum apalagi Izin Pelintasan (crossing) jalan.

"Kami Dishub Provinsi Kaltim tidak pernah menerbitkan/merekomendasikan terhadap perusahaan pemohon untuk kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum, kecuali crossing jalan, itu pun dengan syarat yang ketat," tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved