Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Masalah Hauling Batu Bara di Paser Dibahas dengan BBPJN, Nasib Sopir Tergantung Dua Jenis Izin Ini

Masalah hauling batu bara di Paser dibahas dengan BBPJN, nasib sopir truk tergantung dua jenis izin ini.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan
Dinas Perhubungan dan DPRD Kabupaten Paser serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur saat melakukan pertemuan di Kantor BBPJN di Balikpapan, Selasa (9/1/2024). Pertemuan ini membahas regulasi angkutan truk hawling batu bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Regulasi peraturan lalu lintas terkait hauling angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali dibahas.

Pertemuan yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, DPRD Paser, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim ini berlangsung di kantor BBPJN, Jalan Ruhui Rahayu, Kota Balikpapan, Selasa (9/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, pertemuan kedua kali ini melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat, perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang merupakan perwakilan dari Kementerian PUPR.

"Nah, kenapa kita melakukan koordinasinya kedua balai tersebut? Karena terkait dengan kondisi yang berkembang saat ini, yaitu adanya angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Paser," katanya.

Baca juga: Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa hal penting yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini.

Di antaranya terkait nasib para sopir truk hauling batu bara di Kabupaten Paser, apakah masih diperbolehkan melintas di jalan poros trans Kaltim-Kalsel pasca dihentikan paksa oleh warga beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan ini, disebutkan bahwa perusahaan tambang batu bara harus memiliki dua jenis izin khusus dalam penyelenggaraan kegiatan operasional angkutan batu bara.

"Dalam pertemuan dan koordinasi ini informasikan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki dua jenis izin, yang pertama adalah izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum," jelasnya.

Kedua jenis izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum termasuk seluruh pihak perusahaan angkutan batu bara yang ada di Kabupaten Paser.

Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum

Ia juga menyebutkan, perusahaan batu bara yang sempat dikeluhkan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser saat ini belum memiliki kedua izin tersebut.

Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

"Na,h itu yang tadi dibahas, sehingga dari hasil pertemuan ini didapat untuk kesimpulan ternyata perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kedua izin tersebut, surat yang kita buatkan atau kita tuangkan di dalam berita acara," tambahnya.

Oleh karena itu, operasional truk hauling batu bara di Paser untuk sementara belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi sebelum dokumen perizinan dan persyaratan yang belum terpenuhi.

"Memang dari berita acara yang dibuat yang tadi diskusikan bersama kita belum mengarah ke kesimpulan seperti itu, namun disarankan agar bisa segera mungkin mengurus perizinanannya," ungkapnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved