Kisruh Angkutan Batu Bara

Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum

Hauling batu bara yang dilakukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) rupanya belum memiliki izin akses penggunaan jalan umum sejak beroperasi 9 bulan lalu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pertemuan lintas sektor antara Dishub Paser, Satpol PP Kabupaten Paser, Camat, Kepala Desa, dengan Pihak Balai BPJN Kalimantan timur dan BPTD Provinsi Kaltim dalam rangka membahas persoalan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (9/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Hauling batu bara yang dilakukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) rupanya belum memiliki izin akses penggunaan jalan umum sejak beroperasi 9 bulan lalu.

Hal tersebut diutarakan oleh Pelaksana Teknis Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Muslich yang juga sebagai Ketua Tim Preservasi jembatan dihadapan Kadishub Paser, perwakilan Satpol PP Paser, beserta pejabat lainnya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin penggunaan jalan raya untuk angkutan batu bara dari MCM.

"Kami belum menerima pengajuan permohonan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara dari Mantimin," terang Muslich, Selasa (9/1/2024).

Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menolak pengajuan permohonan berbagai perusahaan yang hendak menggunakan akses jalan umum sebagai akses jalan utama angkutan produksi.

Baca juga: Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum 

Baca juga: Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara

Beberapa diantaranya PT Conh yang saat itu tidak memenuhi unsur dan syarat melintasi jalan umum, serta PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang juga ditolak lantaran beban muatan melebihi kekuatan maksimal jalan.

"Dalam pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan umum kami tentu menilai dari berbagai aspek, mulai dari kondisi jalan, kendaraan yang digunakan, safety kendaraan bagi masyarakat," bebernya.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan PT. MCM untuk mengajukan permohonan penggunaan jalan umum sebagai akses angkutan batu bara kepada BBPJN Kaltim.

"Kami tetap terbuka bagi pihak manapun yang ingin mengajukan permohonan, nanti akan kami lakukan peninjauan ke lapangan apakah bisa terpenuhi atau tidak," ungkap Muslich.

Meski demikian, Kepala Dishub Paser Inayatullah maupun Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra tetap menginginkan agar pertemuan yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan dari kegiatan hauling batu bara di jalan umum.

Baca juga: Kisruh Truk Angkutan Batu Bara di Paser, Terungkap Alasan Sopir Masih Bersabar dan Cegah Konflik

"Kami minta pertemuan ini dibuatkan berita acara, dengan menuangkan beberapa point yaitu PT. MCM sampai saat ini belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dari Kemenhub dan izin penggunaan jalan umum dari Kementerian PUPR," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved