Berita Samarinda Terkini

Angkutan Batu Bara PT Mantimin Coal Mining Mulus Lalui Jalan Umum Kaltim, Pemprov Bakal Usut Tuntas

Pemprov Kaltim bakal usut angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining yang bisa mulus lalui jalan umum.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang. Mereka melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan negara di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait angkat bicara terkait aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining.

Dalam beroperasi, perusahaan asal Kalimantan Selatan itu melalui jalan umum menuju salah satu pelabuhan jetty di wilayah Kabupaten Paser.

Angkutan batu baru dari Kalsel ke Kaltim yang melintasi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro itu menimbulkan kebingungan soal aturan yang harus ditegakkan pemangku kebijakan.

Pasalnya, Pemprov Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang larangan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit dan batu bara.

Angkutan sawit dan batu bara harus menggunakan jalan khusus.

Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum

Hal itu juga termaktub pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2013.

Namun, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang  memperbolehkan angkutan batu bara melalui jalan umum. 

Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar melalui Kepala Bidang Mineral dan batu bara (Minerba) Sukariamat.

 

Dikatakan, Dishub Kaltim yang akan melakukan sidak di Paser diingatkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 juga berlaku untuk jalan yang berstatus provinsi.

Faktanya, jalan hauling yang dilalui truk-truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang melalui Kecamatan Muara Komam - Batu Sopang - Kuaro melintas diatas jalan berstatus nasional yang notabene kewenangan pemerintah pusat.

Jika di daerah, kewenangan jalan berstatus nasional diketahui merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Saya sampaikan bahwa yang bisa disidak adalah berkaitan dengan Perda 10 Nomor Tahun 2012, itu jalan (berstatus) Provinsi. Kalau di Paser ini wilayahnya BBPJN. Jadi DPRD Paser saat ini ke Balikpapan untuk menanyakan itu. Kalau di UU Minerba ada mengatakan dapat menggunakan fasilitas jalan umum, seperti di provinsi lain sumatera dan lain sebagainya, akan tetapi sesuai perundangan yang berlaku. Cuman itu jalan berstatus nasional bukan provinsi. Ini teman-teman dari jalan nasional yang bisa menjelaskan, apakah dari tingkatan tonasenya karena kaitannya dengan beban dan kelas jalan," beber Sukariamat, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, para pemangku kebijakan juga harus memastikan jalan negara (berstatus nasional) memang dilewati truk-truk dari hasil produksi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara (PKP2B) itu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved