Berita Samarinda Terkini

Pesta Miras saat Malam Tahun Baru, 2 Pemuda di Samarinda Malah Tikam Temannya karena Tersinggung

Dua pelaku tersebut yakni Nur Hadi (30) warga Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir dan M Fikri (19) warga Anggana

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pelaku penganiyaan saat diamankan di Polsek Sungai Pinang Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Pinang 

Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian keduanya berhasil ditangkap pada Kamis (4/1/2024) lalu di kawasan Anggana, Kukar, sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca juga: Remaja di PPU Terlibat Pengeroyokan, Alami Luka Tikam Bagian Punggung

"Mereka setelah kejadian itu kabur ke sana. Kami amankan di rumah kerabat salah satu pelaku bersama dengan barang bukti sebilah belati," bebernya.

Karena perbuatannya itu kedua pemuda itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

"Ancaman 9 tahun penjara," ucap AKP Rachmad Aribowo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved