Pileg 2024

Sekda PPU Tohar Tegaskan ASN Terlibat Politik Praktis Ditindak Secara Proporsional

Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, menanggapi adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU Tohar, tegaskan ASN yang terlibat politik praktis agar ditangani secara proporsional. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, menanggapi adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU sebelumnya menemukan satu orang ASN, yang terindikasi tidak netral.

ASN tersebut secara sengaja ikut menyebarkan flyer salah satu peserta pemilu pada 2024 ini.

Menurut Sekda PPU, Tohar, apabila terindikasi melakukan pelanggaran terutama netralitasnya sebagai pelayan publik, maka lembaga yang bersangkutan diminta untuk menangani secara proporsional.

Baca juga: Sekda PPU Minta Perumda Kembali Cermati Kenaikan Tarif Air Bersih, Imbas Banyaknya Keluhan Warga

ASN yang bersikap tidak netral kata Tohar, itu adalah pilihan mereka sendiri, dan berarti harus siap menanggung konsekuensinya.

Karena, ia beranggapan bahwa seluruh ASN di PPU sudah paham mengenai batas aktivitas mereka, selama tahun politik ini.

"Terkait dengan dugaan itu andaikan sudah ada laporan, lembaga yang memang kompeten untuk menangani secara proporsional," ungkapnya pada Selasa (9/1/2024).

Tohar juga menjelaskan bahwa, pemerintah daerah sudah beberapa kali memfasilitasi ASN dengan sosialisasi terkait netralitas.

Bahkan sudah menghadirkan pihak Bawaslu Kaltim, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Publik (KemenPAN-RB), untuk memberikan pemahaman kepada para ASN.

Baca juga: Sekda PPU Sebut Usulan Dana Insentif ke Pemerintah Pusat Belum Disetujui

"Sudah cukup rasanya memberikan pengetahuan kepada ASN di PPU ini, kalau memang masih ada berarti itu pihan yang dia jatuhkan," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi aparat desa yang turut terlibat dalam politik praktis.

Sebelumnya, Bawaslu PPU juga menemukan satu orang aparatur desa, yang dengan sengaja menghadiri kampanye salah satu calon anggota legislatif.

Sanksi untuk dua jenis pelanggaran itu, bukan merupakan kewenangan Bawaslu, tetapi diserahkan kepada pemerintah daerah untuk aparatur desa, dan KASN untuk ASN yang melanggar itu.

"Begitu juga dengan perangkat desa karena analoginya sama bagian dari pelayanan publik," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved