Berita Penajam Terkini
Sekda PPU Sebut Usulan Dana Insentif ke Pemerintah Pusat Belum Disetujui
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berupaya agar mendapatkan Dana Insentif dari pemerintah pusat terkait dengan pindahnya IKN
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berupaya agar mendapatkan Dana Insentif dari pemerintah pusat terkait dengan pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah PPU.
Beberapa kali usulan untuk mendapatkan dana afirmasi itu disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum mendapat respon berarti.
Terbaru, hal itu kembali disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, saat Bappenas berkunjung ke PPU.
Namun kata Tohar, upaya tersebut belum mendapatkan gambaran dan masih perlu komunikasi lebih lanjut.
Baca juga: Berbatasan dengan IKN Nusantara, Kecamatan Palaran Samarinda Bakal Jadi Kota Satelit
“Kelihatannya juga masih perlu komunikasi kembali dan akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya pada Kamis (26/1/2023).
Dana insentif yang diminta kepada pemerintah pusat, dimaksudkan untuk melakukan pembangunan mengimbangi pembangunan di ibu kota baru.
Baik untuk pemenuhan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar lainnya, maupun untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kami akan tindak lanjuti sebagaimana janji kami kemarin, memang perlu ada komunikasi kembali termasuk dengan rekan Kukar,” sambung Tohar.
Baca juga: Menkeu Ungkap Pembiayaan APBN selama Pandemi Covid-19, Sri Mulyani: bisa Untuk Buat 2 IKN Nusantara
Bappenas berkunjung ke PPU beberapa waktu lalu, namun diakui Tohar tidak terlalu membahas usulan dari daerah asal IKN. Pihak Bappenas hanya berkoordinasi dengan PPU sebagai daerah asal, terkait jumlah kegiatan yang sedang terkontrak di IKN.
“Kemarin kepala Bappenas mendatangi pemerintah daerah, mereka ingin meyakinkan karena salah satu dari leadernya terkait dengan dinamika IKN,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.