Berita Penajam Terkini
Sekda PPU Minta Perumda Kembali Cermati Kenaikan Tarif Air Bersih, Imbas Banyaknya Keluhan Warga
Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengan pihak Perumda pada Kamis (15/6/2023).
Kenaikan tarif air bersih di PPU telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Hal itupun menjadi keluhan masyarakat, lantaran kenaikannya dianggap terlalu tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, bahwa jumlah kenaikan tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) sudah cukup rasional.
Tarif yang ditetapkan yakni berdasarkan perhitungan ongkos produksi air bersih.
Baca juga: Sekda PPU Sebut Tarif Perumda Air Minum Danum Taka Bisa Diturunkan, Tohar: Melalui RDP
Air bersih yang dikelola Perumda, bersumber dari Lawe-lawe. Pengelolaannya memerlukan biaya besar, dan material yang cukup banyak.
Berbeda dengan daerah lainnya, seperti Kabupaten Paser dan Balikpapan, yang sumber air bakunya langsung dari sungai.
"Kita sandingkan dengan air kita di Lawe-lawe, biaya yang tergerak untuk menghasilkan satu kubik air bersih sekian banyak material. Itu salah satu alasan kenapa air naik," jelas Tohar.
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong Perumda, agar kembali melakukan pencermatan terhadap tarif yang berlaku.
Hal itu untuk memastikan tidak adanya kekeliruan terhadap pemberlakuan kenaikan tarif kepada para pelanggan.
Baca juga: Warga Keluhkan Perumda Danum Taka Naikkan Tarif Air Bersih, Pemkab PPU Belum Punya Solusi
"Kita meminta kepada PDAM untuk melakukan pencermatan terhadap perhitungan dan analisa usaha," ungkapnya.
Tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka sebelumnya Rp5.652 per kubik. Setelah mengalami kenaikan, tarif berubah menjadi Rp6.793 perkubik, untuk pemakaian 11 hingga 20 kubik.
Penyebab pemerintah daerah menaikkan tarif air bersih, karena tahun ini tidak ada penyertaan modal untuk Perumda.
Langkah menaikkan tarif, adalah upaya untuk tetap menjaga eksistensi perusahaan. (*)
Bupati PPU Sebut Sektor Pariwisata tak Hanya Andalkan APBD Perlu Kolaborasi |
![]() |
---|
DPRD PPU Sahkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah Alami Penurunan |
![]() |
---|
Panen Jagung di Girimukti, Petani dan Polres PPU Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.