Berita Penajam Terkini

Sekda PPU Minta Perumda Kembali Cermati Kenaikan Tarif Air Bersih, Imbas Banyaknya Keluhan Warga

Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU Tohar. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengan pihak Perumda pada Kamis (15/6/2023).

Kenaikan tarif air bersih di PPU telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Hal itupun menjadi keluhan masyarakat, lantaran kenaikannya dianggap terlalu tinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, bahwa jumlah kenaikan tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) sudah cukup rasional.

Tarif yang ditetapkan yakni berdasarkan perhitungan ongkos produksi air bersih.

Baca juga: Sekda PPU Sebut Tarif Perumda Air Minum Danum Taka Bisa Diturunkan, Tohar: Melalui RDP

Air bersih yang dikelola Perumda, bersumber dari Lawe-lawe. Pengelolaannya memerlukan biaya besar, dan material yang cukup banyak.

Berbeda dengan daerah lainnya, seperti Kabupaten Paser dan Balikpapan, yang sumber air bakunya langsung dari sungai.

"Kita sandingkan dengan air kita di Lawe-lawe, biaya yang tergerak untuk menghasilkan satu kubik air bersih sekian banyak material. Itu salah satu alasan kenapa air naik," jelas Tohar.

Meski demikian, pihaknya tetap mendorong Perumda, agar kembali melakukan pencermatan terhadap tarif yang berlaku.

Hal itu untuk memastikan tidak adanya kekeliruan terhadap pemberlakuan kenaikan tarif kepada para pelanggan.

Baca juga: Warga Keluhkan Perumda Danum Taka Naikkan Tarif Air Bersih, Pemkab PPU Belum Punya Solusi

"Kita meminta kepada PDAM untuk melakukan pencermatan terhadap perhitungan dan analisa usaha," ungkapnya.

Tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka sebelumnya Rp5.652 per kubik. Setelah mengalami kenaikan, tarif berubah menjadi Rp6.793 perkubik, untuk pemakaian 11 hingga 20 kubik.

Penyebab pemerintah daerah menaikkan tarif air bersih, karena tahun ini tidak ada penyertaan modal untuk Perumda.

Langkah menaikkan tarif, adalah upaya untuk tetap menjaga eksistensi perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved