Pileg 2024

Bawaslu Samarinda Persilahkan Lepas Stiker Caleg tak Berizin yang Ditempel di Rumah Warga

Bawaslu Samarinda mempersilahkan warga untuk melepas stiker caleg yang dipasang di rumah tanpa izin

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Stiker caleg yang tertempel di rumah warga. Bawaslu Samarinda mempersihkan warga untuk melepas bila tak memiliki izin.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persaingan dan perebutan kursi legislatif akan dimulai sebentar lagi.

Setiap calon-calon legislatif tak henti melakukan kampanye untuk memperebutkan kesempatan di momen ini.

Segala cara untuk melakukan kampanye akan digencarkan, termasuk memasang alat peraga kampanye (algaka) di lokasi tertentu.

Namun fenomena ini kerap kali melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye, lantaran pemasangan algaka tersebut berada di tempat yang berpotensi mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.

Termasuk pemasangan stiker calon legislatif (caleg) di beberapa rumah warga yang tak mengantongi izin pemilik rumah.

Seperti halnya yang dikeluhkan oleh salah satu warga Samarinda, Roji, mengaku tak nyaman saat mendapati dinding rumahnya telah terpasang stiker caleg.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Samarinda Perpanjang Pendaftaran Panwascam

Baca juga: Pandangan Caleg di Tarakan soal Politik Uang dalam Pemilu 2024

"Saya waktu itu pulang-pulang sudah liat ada yang nempel, ternyata stiker kampanye gitu," ungkapnya pada TribunKaltim, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut kurang etis, terutama karena bekas stiker dapat membuat kotor dan sulit dihilangkan.

"Kadang-kadang bekas stikernya itu ngebekas jadinya kotor kan, kalau spanduk masih bisalah di copot, tapi ini bekasnya itu," tutur Roji.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdu Muin menyatakan bahwa jika warga menemukan stiker caleg yang tiba-tiba terpasang tanpa adanya sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah, maka setiap warga berhak melepasnya.

"Warga memiliki kewenangan untuk melepaskan stiker caleg yang dipasang di rumahnya tanpa izin dari pemilik rumah, itu sebagai hak prerogatif" jelasnya.

Muin menjelaskan bahwa para caleg memang memiliki hak untuk memperoleh dukungan suara agar menunjang dalam pemilihan umum (pemilu) serentak di 2024 ini, namun harus tetap mengedepankan aturan yang telah ditetapkan.

"Karena ada batasan-batasannya, saya minta caleg harus izin terlebih dahulu ke pemilik rumah, jika diizinkan ya silahkan saja. Kalau tidak, sanksinya bisa dicopot oleh warga sendiri," ungkapnya tak lama ini.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Pemilihan Caleg 2024 dan Pemilu 2024 Dilaksanakan, Cek Jadwal Lengkap

Kendati demikian ia kembali menegaskan agar setiap partai politik (parpol) atau caleg tetap menjaga sportivitas selama masa kampanye. Sebab dalam proses pemilihan nanti, keputusan warga untuk memilih tentu berdasarkan kemauan dan kesesuaian hati nuraninya.

"Kami tegaskan untuk seluruh parpol atau caleg, tetap jaga sportivitas, tidak ada kecurangan ataupun pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved