Berita Bontang Terkini

Berawal Main Game Online, Terkuak Kronologi Anak 13 tahun di Bontang Tembak Teman hingga Tewas

Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak. 

Editor: Doan Pardede
bbc
Ilustrasi mayat. Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak.  

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak. 

Dari krolonologi yang diungkap Polisi, kejadian itu ternyata berawal dari keduanya bermain game online bareng.

Diberitakan, Polres Bontang menetapkan seorang anak berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus penembakan yang menyebabkan korban berinisial F (15) meninggal dunia.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dikuatkan dengan fakta hukum lainnya.

Baca juga: Pelaku Kasus Penembakan di Bontang Belum Ditahan, Iptu Hari Supranoto Beber Alasannya

Tim penyidik berkesimpulan dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan anak 13 tahun itu, sebagai tersangka, pada Selasa (9/1/2024).

Tetapi, dengan status tersangka masih di bawah umur penahanan tetap dilakukan namun ditempatkan pada ruang khusus, tidak di dalam sel.

"Ada perlakukan khusus karena yang bersangkutan masih berstatus anak," kata Hari Supranoto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (10/1/2024).

Selain itu nantinya tersangka juga akan mendapat pendampingan psikologis.

Lantaran dari peristiwa itu tersangka mengalami trauma yang mendalam.

"Kalau diliat anak itu juga trauma. Makanya kita dampingi khusus. Meski dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah memeriksa terduga pelaku yang menembak rekannya sendiri dengan senapan angin pada Senin (1/1/2024) lalu, di Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Barat.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban dan rekannya bermain game online.

Tiba-tiba ditengah keseruan mereka bermain terganggu dengan kemunculan tikus.

(ilustrasi) Penampakan senapan angin seharga Rp 15 juta milik AS yang digunakan untuk menembak Steven.
(ilustrasi) Senapan angin seharga Rp 15 juta milik AS yang digunakan untuk menembak Steven di Samarinda. Sejumlah hal baru seputar kasus anak 13 tahun di Bontang tembak temannya hingga tewas terkuak.  (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Terduga pelaku tanpa pikir panjang mengambil senapan angin untuk menembak tikus itu.

Saat diarahkan tembakannya meleset.

Petaka muncul senapan yang dikira kosong diarahkan ke korban, naasnya peluru melesat mengenai kepala.

Akibatnya korban harus dilarikan di rumah sakit.

Setelah menjalani pengobatan secara intensif di salah satu rumah sakit di Sangatta, Kutim, selama 7 hari, nyawa korban tidak tertolong.

Berita Lain: Pria di Samarinda Tewas Ditembak Senapan Angin Mahal

Warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, dibuat terkejut dengan adanya keributan antar dua orang pria pada Selasa lalu (20/22/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Keduanya cekcok dan berujung penembakan dengan menggunakan senapan angin yang membuat korban berinisial SP tewas.

Diketahui pelaku berinisial RT, ia berhasil diamankan polisi pasca kejadian.

Dari hasil keterangannya serta sejumlah saksi, seperti Kompas.com di artikel berjudul "Diskusi Membuat Ketapel Berujung Cekcok, Pria di Samarinda Tewas Ditembak Senapan Angin Mahal", saat itu keduanya sedang mengobrol tentang cara membuat ketapel atau busur.

Rupanya dalam diskusi tersebut terjadi perdebatan.

Keduanya saling adu mulut hingga melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.

“Awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur, diskusi berujung perdebatan tersangka dan pelaku, menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” tutur Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Fakta Terbaru Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Senpi Polisi, Kapolres Ungkap Kronologi Sebenarnya

Pelaku pun pulang ke rumah mengambil senapan angin jenis Marcool.

Pelaku kemudian hendak mendatangi SP, namun tepat di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, pelaku langsung menembakkan korban dengan senapan angin yang biasa digunannya untuk berburu.

Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru SP.

“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” kata Ary Fadli.

Pihak kepolisian masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.

Diungkapkan Ary, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu.

Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp 15 juta berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Sukses Pukul Mundur KKB Papua, Pasukan Brimob Ini Selamat Meski Tertembak di Kepala

Berita Lain: Tembak Kening Ayah Kandung dengan Senapan Angin, Pria di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa

Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Korban, OS (75) sempat dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya pelaku UU (45) menggunakan garpu dan cangkul.

Tak hanya itu, pelaku juga nekat menembak kening sang ayah dengan senapan angin.

Sesaat setelah dirawat di rumah sakit, nyawa korban pun tak bisa tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengungkap motif sang anak tega menganiaya ayah kandungnya hingga kehilangan nyawa.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, persoalan ayah dan anak ini dipicu cekcok terkait bagi hasil warisan.

"Cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau bagi hasil warisan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lantaran pelaku kecewa dengan jawaban orangtuanya, akhirnya nekat melakukan penganiayaan.

"Pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orangtuanya, pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku disebut mengalami gangguan mental ataupun tekanan psikis.

Kendati demikian, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.

"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas dia, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tembak Kening Ayah Kandung dengan Senapan Angin, Pria di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa".

Selanjutnya, proses hukum kepada pelaku akan tetap berjalan sampai di persidangan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, terkait masalah ganguan kejiwaan pelaku akan ditentukan oleh hakim di persidangan.

Hal itu ditentukan berdasarkan bukti-bukti, terutama mendengar dari keterangan ahli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.

Selain itu, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal. UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved