Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Diklaim Kelalaian, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak
Kasus polisi tembak polisi di Bogor diklaim akibat kelalaian, Densus 88 pastikan bukan ditembak tapi tertembak.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus polisi tembak polisi di Bogor diklaim akibat kelalaian, Densus 88 pastikan bukan ditembak tapi tertembak.
Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7/2023) dini hari, terus bergulir.
Akibat insiden polisi tembak polisi di Bogor ini, anggota bintara Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak oleh seniornya.
Menurut informasi, Bripka IG dan Bripda IMS yang menembak mati Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dijadikan tersangka.
Ketiganya diketahui bertugas di satuan yang sama, yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Untuk penyebab peristiwa ini, Aswin berdalih tidak ada insiden penembakan.
Yang ada, kata dia, cuma kelalaian saja.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Namun, soal siapa yang memegang dan mengeluarkan senjata api dari tas itu, tidak dijelaskan.
"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Dugaan Bripda Ignatius Dibunuh, Keluarga: Direncanakan
Densus 88 Antiteror Polri Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak
Densus 88 Antiteror Polri memastikan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas karena tertembak bukan ditembak.
Hal ini tentu menjadi bukti baru usai sebelumnya pihak penyidik masih melakukan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.