Berita Kukar Terkini

Kades Makarti di Kecamatan Marangkayu Palsukan Ijazah, Ini Respons DPMD Kukar

Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial HE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
INTERNET
Ilustrasi Ijazah Palsu 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial HE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto membenarkan status HE sebagai tersangka atas kasusnya yang diusut Polres Bontang.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga telah mendapatkan surat dari Polres Bontang perihal penetapan tersangka oknum kepala desa tersebut.

Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sampai Bosan Menanggapi

Penetapan tersangka HE (49) setelah satu tahun menjabat sebagai kepala desa. HE diduga memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Polsek Marangkayu mewakili Polres Bontang menyurati Bupati dan DPMD Kukar bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka dua minggu yang lalu,” kata Arianto, Rabu (10/1/2024).

Meski telah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap HE. Kendati demikian, DPMD Kukar akan menindaklanjuti surat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan, status HE hingga kini masih bertugas sebagai Kepala Desa Makarti. Apabila sudah ditahan oleh Polres Bontang, maka dia tak bertugas lagi.

“Secara mekanisme kades itu masih bertugas, kecuali sudah ditahan, baru tidak bertugas lagi,” sebutnya.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Ijazah Palsu yang Dilayangkan ke Presiden Jokowi, Gibran Justru Sebut Daun Pisang

Apabila ditahan, kata Arianto, DPMD Kukar akan mengkaji berapa lama HE ditahan. Selama kekosongan kepala desa, nantinya akan dilakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat (Pj).

Dirinya juga meminta Camat Marangkayu untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa perihal kondisi di desa tersebut. Selain itu, mekanisme pengangkatan Plt atau Pj kepala desa akan diusulkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Makarti.

“Kades masih menjabat, karena belum menetapkan Plt dan Pj. Nanti pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh Sekdes,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved