Berita Nasional Terkini
Tanggapi Gugatan Ijazah Palsu yang Dilayangkan ke Presiden Jokowi, Gibran Justru Sebut Daun Pisang
Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo / Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo / Jokowi masih terus bergulir, hal ini membuat sang anak Gibran Rakabuming Raka turun tangan.
Belum lama ini seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) ke PN Jakarta Pusat untuk menggugat Presiden Jokowi terkait dengan dugaan ijazah palsu, Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara mengenai polemik yang saat ini tengah terjadi.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan dugaan ijazah SD, SMP dan SMA Presiden Jokowi yang diduga palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui, Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta.

Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.
Baca juga: Respon Gibran soal Jokowi yang Digugat Ijazah Palsu, Singgung Pilkada Solo, DKI Jakarta dan Pilpres
Baca juga: Jokowi Bocorkan Pembicaraan dengan Megawati Soal Capres PDIP di Pilpres 2024?
"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Agung dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi.
Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.
"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.
Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Copot Menteri dari Nasdem, Ahmad Ali: Pak Jokowi dan Surya Paloh Bersahabat
Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.