Berita Bulungan Terkini

3 Proyek di Bulungan Diberi Perpanjangan Waktu dalam Pengerjaan, Syarwani Beri Batas 50 Hari

Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi Jembatan Salimbatu, Bulungan, Kalimantan Utara. Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BULUNGAN - Bupati Bulungan, Syarwani secara resmi memberikan pernyataan soal adendum pada beberapa proyek di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Adendum sendiri merupakan kebijakan perpanjangan waktu bagi pengerjaan proyek yang dinilai belum selesai atau rampung. 

Di Kabupaten Bulungan, Bupati Syarwani memaparkan tiga proyek yang masuk adendum. 

Yakini: 

- Landscape Tugu Cinta Damai

- Kantor Bupati Bulungan

- Dan Jembatan Salimbatu

Pemkab Bulungan memberikan kebijakan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari pada beberapa pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Baca juga: Jalan Poros Tanjung Selor-Tanjung Palas Timur akan Diperbaiki, Syarwani Beber Dananya dari PUPR

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menuntaskan proyek yang belum selesai dan memastikan kesuksesan pelaksanaan proyek tersebut.

Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa beberapa proyek membutuhkan adendum, di antaranya adalah landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan.

"Ada beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai, sehingga kami harus memberikan kebijakan adendum untuk menuntaskan proyek tersebut," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/1/2024).

Penyelesaian dalam masa kontrak pada pelaksanaan proyek menjadi hal yang penting. Mengingat beberapa proyek yang dicanangkan menjadi prioritas pembangunan tahun 2023.

Dengan perpanjangan waktu selama 50 hari, diharapkan proyek yang molor segera rampung dan proses ini tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Kalau tidak sesuai masa adendum, pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang terkait," tegas Syarwani.

Proyek Jembatan Salimbatu

Selain landscape Tugu Cinta Damai dan Kantor Bupati Bulungan, Pemkab Bulungan juga memberikan kebijakan adendum untuk proyek pekerjaan oprit Jembatan Salimbatu, agar masyarakat yang berharap akses jembatan itu tidak merasa kesulitan.

"Utamanya, adendum ini juga kita berikan untuk pengerjaan oprit Jembatan Salimbatu. Targetnya kemarin akhir tahun sudah rampung, tapi ada beberapa kendala," kata Syarwani

Menurut Syarwani, adendum pada pelaksanaan proyek sangat penting terutama dalam menyelesaikan pekerjaan finishing yang belum selesai.

Baca juga: Dua Strategi Syarwani Siapkan SDM Masyarakat Bulungan, Siap Mendukung Pembangunan KIHI Tanah Kuning

Namun, proses adendum harus dilakukan dengan hati-hati dan diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Sebelum menentukan kebijakan adendum, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan kontrak yang sudah disepakati bersama," tutur Syarwani

Ada beberapa jenis adendum yang dapat diterapkan dalam kontrak, kata Syarwani, seperti adendum perpanjangan waktu, adendum pengurangan kinerja, adendum peralihan kewajiban atau adendum penggantian nilai kontrak.

Oleh karena itu, jenis adendum harus diperhatikan dengan seksama yang sesuai dengan kondisi proyek yang sedang berlangsung. Kebijakan ini harus memiliki dasar yang jelas dan alasan yang kuat.

Baca juga: Alasan Bupati Syarwani Nobatkan Tanah Kuning Bulungan jadi Desa Al Quran

Misalnya, jika pekerjaan belum selesai karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan atau adanya kendala lain seperti perubahan desain, maka pemerintah dapat memberikan kebijakan adendum sebagai solusi dalam menyelesaikan proyek tersebut.

"Perlu diingat, kebijakan adendum pada proyek dapat berdampak pada pengarahan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.

Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan juga konsekuensi yang ditimbulkan akibat diberikannya kebijakan adendum.

"Misalnya, proses tender harus dilakukan ulang, perubahan harga material atau bahan, perpanjangan waktu untuk sertifikasi atau pengadaan barang, hingga dampak terhadap pembayaran jasa konsultan atau tenaga ahli yang memproses adendum tersebut," tutup Syarwani.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Proyek Pembangunan yang Molor, Pemkab Bulungan Beri Kebijakan Perpanjangan Selama 50 Hari

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved