Pilpres 2024
Anies Tidak akan Laporkan Umpatan Prabowo Subianto, Ini Kata Bawaslu dan Pengamat
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan tegaskan tidak akan laporkan umpatan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, ini kata Bawaslu dan pengamat.
Namun demikian, ia menyebut, umpatan itu tak etis dilontarkan Prabowo saat berada di hadapan publik.
"Mengenai mengumpatnya itu, di Riau ya, apakah itu ditujukan ke Anies atau tidak, biarkanlah nanti yang mengkaji itu teman-teman Bawaslu," jelas Emrus.
"Tapi saya pikir tidak etis jika diksi 'gobl*k' dikumandangkan di ruang publik. Enggak baguslah. Biasanya diksi-diksi semacam itu digunakan untuk bercanda untuk orang terbatas, tapi itu disampaikan di hadapan banyak orang ya," ucap Emrus.
Menurutnya, para kandidat, khususnya Prabowo harus memisahkan antara wilayah publik dan privat.
"Penyampaian kata go*bl*k kan dia menyampaikan perasaan. Tidak mungkin pesan itu disampaikan bukan kepada manusia," jelas Emrus.
Ia mengaskan, diksi yang digunakan rabowo kurang tepat untuk disampaikan kepada orang lain.
Bawaslu: Bisa Dijerat Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: 7 Serangan Anies ke Prabowo saat Debat Capres, Dibalas 3 Serangan Menohok, Apa Saja?
Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.
Lebih lanjut, Bagja berjanji, Bawaslu RI akan mendalami kasus ini, jika nantinya ada laporan masuk.
Ia menungkapkan, nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan Prabowo itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.