Warga PPU Demo di Kantor Pemkab
Alimuddin tak Pernah Wajibkan Siswa di Penajam Paser Utara Beli Buku Pembelajaran
Salah satu tuntutan masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati PPU hari ini, adalah soal anak mereka yang diminta membeli buku
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), memastikan tidak ada kebijakan yang mewajibkan peserta didik untuk membeli buku pembelajaran.
Salah satu tuntutan masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati PPU hari ini, adalah soal anak mereka yang diminta membeli buku pelajaran oleh sekolah.
Hal itupun ditanggapi Disdikpora setempat. Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi kebijakan kepada sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli buku.
Kecuali jika pihak sekolah memberi saran siswa untuk membeli buku di luar sekolah untuk kepentingan pembelajaran para siswa sendiri. Kata Alimuddin, hal itu wajar saja.
Baca juga: Dana Rp15 Miliar untuk Revitalisasi Pelabuhan Klotok dan Speedboat di Penajam Paser Utara
"Kalau dia sendiri yang beli untuk kebutuhan anaknya, itu tidak masalah, karena dinas tidak bisa menyiapkan semuanya," ungkapnya pada Kamis (11/1/2024).
Alimuddin memaparkan bahwa sekolah memang tidak mengadakan seluruh buku, yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Pada tahun ini saja, Disdikpora Penajam Paser Utara hanya mengadakan buku-buku penunjang, sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Hanya Sekadar Saran
Menurutnya, apabila ada saran dari guru agar peserta didik membeli buku dari luar, maka hal itu harusnya menjadi pemakluman.
Mengingat, buku itu juga untuk kebutuhan dalam membantu proses belajar mereka di sekolah.
"Masyarakat ini jangan cengeng, kalau disarankan membeli buku ya tidak apa-apa, itu hanya menyarankan bukan mewajibkan," jelasnya.
Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka
Meski demikian ia memastikan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan siswanya membeli buku.
Kalaupun ada pembelian buku yang dilakukan di luar sekolah, itu hanya saran dan tidak berlaku untuk seluruh siswa.
"Kalau menyarankan membeli ya boleh kan untuk kepentingan anak, apa keberatannya orang tua, kalau berlaku wajib itu berat," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.