Pemilu 2024
Inilah 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 yang Punya Warna Berbeda Lengkap Cara Mencoblos yang Benar
Ketahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 yang memiliki punya warna berbeda lengkap cara mencoblos yang benar.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 yang memiliki punya warna berbeda lengkap cara mencoblos yang benar.
Jangan sampai keliru dan salah saat akan mencoblos di Pemilu 2024 yang mengakibatkan hangusnya hak suara karena tidak sahnya pencoblosan
Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan dilakukan serentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang.
Pastikan Anda telah terdaftar pada daftar pemilih tetap.
Pada Pemilu 2024 tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Warna-warna surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota ternyata berbeda-beda.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya
Berikut perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan penjelasannya:

Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.