Pemilu 2024

Inilah 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 yang Punya Warna Berbeda Lengkap Cara Mencoblos yang Benar

Ketahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 yang memiliki punya warna berbeda lengkap cara mencoblos yang benar.

|
instagram/kpu
Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berbeda warna, inilah penjelasannya lengkap cara mencoblos yang benar. 

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved