Kabar Artis

2 Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Memukuli Steven Kini Ditangkap, Awalnya Diserempet

2 orang yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil dan memukuli asistennya kini jadi tersangka, awalnya diserempet.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Dua pelaku yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil berinisial I dan RP dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). 2 orang yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil dan memukuli asistennya kini jadi tersangka, awalnya diserempet. 

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap
Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap (Istimewa)

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Viral Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur Busway Daan Mogot, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelaskan alasannya menolak ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, saat ditemui dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Diserempet Kini Jadi Tersangka

Dua orang yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil rupanya diserempet mobil yang dikemudikan oleh asisten sang penyanyi dangdut, Steven.

Mobil yang dikemudikan Steven menyerempet RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Steven juga menabrak teman RP dan I, yakni H.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved