Berita Balikpapan Terkini
5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak
Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini, perempuan muda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tertangkap karena kasus pidana peredaran barang haram narkoba.
Wanita ini berinisial Z, sehari-harinya dikenal sebagai ibu rumah tangga.
Polisi menetapkan perempuan ini menjadi tersangka, setelah ada penemuan kuat barang bukti barang haram di sebuah lemari.
Kali ini TribunKaltim.co, merangkum, sejumlah fakta kasus wanita muda di Balikpapan ini yang terjerembab pada kasus narkoba.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati
1. Simpan Belasan Paket Sabu
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z (30) ditangkap Polresta Balikpapan karena diduga menjadi pengecer barang haram jenis sabu-sabu.
Z mengaku menjual barang haram sabu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Dirinya ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan 21 Januari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin 8 Januari 2024 sore.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket sabu-sabu yang rencananya akan dijual Z.
"Punya 15 paket, terus saya jualnya 14 paket," kata Z ditemui TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024).
2. Orang Menyuruh Menjual
Z, sosok ibu rumah tangga ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram itu.
Dia mengatakan ada orang yang menyuruhnya menjual sabu-sabu.
Orang tersebut adalah temannya yang dikenalnya belum lama ini.
Baca juga: Pria di Balikpapan Kedapatan Bawa Sabu, Modus Barang Haram Itu Disembunyikan di Kotak Cutter
"Ada orang yang nyuruh jual. Saya memang kenal, dia teman," ujar Z kepada TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024).
Z mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan, yang kini dalam pencarian.
Z sudah memesan narkotika sebanyak dua kali dari T yang belum lama dikenal.
3. Alasan Jual Barang Haram
Z mengatakan, dia mau menjual sabu-sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia hidup sendiri setelah bercerai dengan suaminya. Buah hatinya yang berusia 6 tahun tinggal bersama adiknya.

"Saya mau saja, ya karena kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan saya sendiri, terus anak sekarang sama adek," tutur Z.
4. Sedih Ingat Anak
Z menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dia mengaku sedih dan khawatir dengan nasib anaknya yang masih kecil, sehingga Z berharap bisa segera bebas dari jeratan hukum.
"Saya nangis sedih inget anak, sekarang umur 6 tahun. Anak saya kayaknya sudah ngerti, dia bilang, 'Mama jangan nangis, Mama mikirin aja gimana caranya cepat keluar'," ujar Z.
Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan
Diberitakan sebelumnya, Z terancam masuk penjara setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 poket sabu seberat 14,72 gram, 2 sendok takar, ponsel, dan sebuah kotak kacamata.
Barang bukti tersebut ditemukan di lemari kamar yang tidak terpakai di rumah pelaku.
5. Pesan Sabu Dua Kali
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengungkapkan, barang bukti ini nantinya akan diedarkan dengan undangan terbuka bagi siapa pun yang ingin membelinya.

Z mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan, yang saat ini sedang dalam pencarian.
Menurut Sujarwo, Z telah memesan sabu dua kali dari T.
Akibat perbuatannya, Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(TribunKaltim.co/Moh Zein)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.