Berita Balikpapan Terkini

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 1,4 Kilogram, Pemilik Barang Haram Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu 1,4 kilogram, pemilik barang haram terancam hukuman mati.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polda Kaltim
Ditresnarkoba Polda Kaltim saat memusnahkan 1,4 kg sabu yang disita dari tersangka WI di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan sabu seberat 1.456,86 gram di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (30/11/2023).

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tersangka WI.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menegaskan, pemusnahan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayahnya.

"Kami bertekad untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menghentikan peredaran narkoba di Kaltim dengan melakukan pemusnahan ini sebagai salah satu langkah nyata," katanya.

Baca juga: Empat Kali Beraksi di Balikpapan, Dua Spesialis Curanmor di Tempat Ibadah Ditangkap Polda Kaltim 

Sabu itu diteemukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat dari penangkapan WI (34) pada Senin (20/11/2023) di Jalan Proklamasi, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan.

WI ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

WI kedapatan memiliki sabu seberat 1.456,86 gram yang dikemas rapi dalam kotak cutter.

Menurut Rickynaldo, sabu itu diperoleh WI melalui jalur darat dari Banjarmasin, Kalsel.

Kemudian masuk ke Kabupaten PPU, sebelum akhirnya diedarkan di Kota Balikpapan.

"Sabu ini dipastikan berasal dari luar negeri, karena cara pengemasannya yang khusus," ujarnya.

Baca juga: Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Latihan Selam Dasar Polri di Balikpapan

Dalam pengembangan kasus peredaran sabu itu, penyidik menemukan tempat penyimpanan tambahan di sebuah kosan di Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. 

Di sana polisi menemukan sabu seberat 1.405,74 gram sebagai barang bukti tambahan.

Kosan tersebut disewa oleh WI bersama dua orang temannya.

Satu orang merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari rutan, sedangkan satu lagi masih buron.

"Kami menduga sabu yang dimiliki WI sekitar 2 kilogram, di mana 1.456,86 gram sudah kami amankan, dan sisanya kemungkinan besar sudah dijual oleh WI dan teman-temannya," tutur Rickynaldo.

Rickynaldo menambahkan, sabu itu memiliki harga jual yang sangat tinggi, yaitu Rp 2 juta untuk paket 1 gram dan Rp 100 juta untuk paket 50 gram.

atas perbuatannya, WI akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved