Tribun Kaltim Hari Ini

Dinas Sosial Beserta Satpol PP Kota Tarakan Amankan Anak Sekolah yang Berjualan di Lampu Merah GTM

Dinas Sosial menindaklanjuti laporan adanya anak sekolah yang berjualan di Kota Tarakan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
HO/DINSOS TARAKAN
BERJUALAN - Anak-anak diduga menjadikan jembatan penyeberangan untuk berjualan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Dinas Sosial menindaklanjuti laporan adanya anak berjualan di Kota Tarakan. Khususnya di area jembatan penyeberangan lampu merah GTM.

Bersama Satpol PP dan stakeholders lainnya, Dinsos Tarakan mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat berjualan.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Seksi Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Tarakan, Akhmad Sujai membeberkan bahwa benar ada laporan masyarakat yang kembali mulai menemukan anak berjualan di simpang 4 GTM Tarakan.

Anak-anak berjualan dinilai berbahaya bagi diri sendiri dan mengganggu keselamatan pengendara. Selain itu juga melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak karena pada dasarnya tidak diperkenankan mengeksploitasi anak.

Baca juga: Penertiban Anjal di Balikpapan Belum Maksimal, Terbatasnya Personel Satpol PP Jadi Penyebab

Inilah Sejarah Hari Jadi Tarakan yang merupakan salah satu Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
Inilah Sejarah Hari Jadi Tarakan yang merupakan salah satu Kota di Provinsi Kalimantan Utara. (kaltara.bpk.go.id)

“Begitu ada pengaduan dari masyarakat terkait anak-anak yang berjualan di lampu merah. Hari itu juga kami lakukan survei langsung dan ternyata benar. Ada anak-anak yang disuruh orangtuanya berjualan,” beber Akhmad Sujai.

Dia melanjutkan bahwa domisili mereka ada yang tinggal di daerah Selumit Pantai. Selain itu juga ada kasus dimana mereka diduga dipaksa berjualan oleh orangtuanya sengaja untuk membantu ekonomi.

“Kemudian kasus kedua, ada ibu Ibu terlantar atas nama Susilawati. Kasusnya ini dia punya empat anak dan satu di antaranya disabilitas tunarungu. Anak-anaknya ini di bawa berpindah-pindah (mobile) dan terakhir itu tinggal di jembatan penyeberangan GTM.

Ternyata anak anaknya itu diikutkan untuk berjualan dan meminta-minta. Kasusnya ini suaminya tertangkap narkoba dan divonis 12 tahun di Nunukan,” beber Akhmad Sujai.

Saat ini, anak-anak tersebut dibawa membawa ke shelter Dinsos Tarakan. Dalam hal ini, Dinsos bakal bekerja sama dengan Baznas untuk memberi bantuan berupa rumah sewa. Namun mereka menolak dan meminta untuk dipulangkan. Alhasil, Dinsos membuat surat pernyataan kepada orangtua untuk tidak lagi mempekerjakan anaknya.

“Jadi sengaja anaknya disuruh jualan. Inikan otomatis harus disosialisasikan terutama UU perlindungan anaknya. Seolah-olah untuk membantu perekonomian anaknya dieksploitasi untuk berjualan sementara UU melarang,”katanya.
Hasil pengumpulan data kepada sejumlah anak yang ditemukan berjualan jenis kacang misalnya di simpang GTM. Alasannya ada yang menyuruh.

Rata-rata mereka menjualnya seharga Rp5 ribu dengan modal awal Rp2 ribu. Anak-anak yang berjualan masih berusia sekolah dasar yakni kelas 4 hingga 6 SD. “Dari hasil wawancara, mereka disuruh untuk menjual minimal 20 bungkus. Mereka ini jualannya setelah pulang sekolah.

Tapi sebenarnya mereka (anak-anak) ini jualan hanya untuk trik padahal kedoknya mau berharap iba dari masyarakat,” bebernya.

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan dikumpulkan orangtuanya untuk menyosialisasikan Undang-undang Perlindungan Anak yang di dalamnya memuat larangan untuk memperkerjakan anak di bawah umur. (zia)

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved