Tribun Kaltim Hari Ini
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan
Fiskal Kaltim dikebiri pusat, dana bagi hasil terpangkas, daerah dipaksa bertahan
TRIBUNKALTIM.CO - Situasi Keuangan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian.
Pemerintah pusat mengumumkan pemangkasan karena melakukan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang berlaku sejak 29 Juli 2025, efisiensi dilakukan pemerintahan Prabowo–Gibran.
Dana transfer ke daerah dari data Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pagu anggaran Kaltim sebesar Rp 8.717 miliar di tahun 2025.
Baca juga: Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Justru Hapus Denda Pajak demi Meringankan Warga
Sementara realisasi hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp4.740 miliar atau 54 persen.
Belum ada rincian atau besaran berapa pemangkasan dana transfer yang rencananya akan masuk ke kas daerah.
Termasuk komponen apa saja yang dipangkas dan alasannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, hal ini sesuai peraturan menteri keuangan, dan tak ingin menduga–duga apakah berkaitan dengan program prioritas pemerintah pusat dibawah pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Item-item yang akan dikurangi (dipangkas) kita belum dapat informasi lengkap dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan. Informasinya TKD dikurangi karena menutup keuangan TKD tahun sebelumnya,” tegas Sri Wahyuni.
Melihat lagi terkait Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2025 untuk Kaltim.
Berdasarkan data Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan, Kaltim meraup DTU senilai Rp7,14 triliun yang didominasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,07 triliun.
Penyaluran dana bagi hasil (DBH) untuk Kaltim memang dipangkas. Bapenda pun, sudah menyatakan hal tersebut.
Pemotongan yang dimaksud, karena adanya kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp2,7 triliun sejak tahun 2023 hingga 2024 yang seharusnya disalurkan pemerintah pusat melalui Bank Indonesia.
Skemanya melalui treasury deposit facility (TDF) dan sudah dicadangkan seluruhnya oleh pemerintah pusat di BI.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengaku ditugaskan khusus oleh Gubernur, Rudy Mas'ud agar menarik seluruh dana ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250829_Fiskal-Kaltim-2025.jpg)