Berita Balikpapan Terkini

Pengakuan Ibu Muda di Balikpapan Jadi Pengecer Sabu-sabu, Terdesak Kebutuhan Ekonomi usai Bercerai

Pengakuan ibu muda di Balikpapan jadi pengecer sabu-sabu, terdesak kebutuhan ekonomi usai menyandang status janda.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ibu rumah tangga berinisial Z ditangkap Polres Balikpapan karena menjadi pengecer sabu-sabu. Perempuan berusia 30 tahun ini mengakui terpaksa menjual barang haram itu karena terdesak kebutuhan hidup.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z (30) ditangkap Polresta Balikpapan karena menjadi pengecer sabu-sabu.

Z mengaku menjual sabu-sabu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Dirinya ditangkap di rumahnya yang terletak  Kecamatan Balikpapan Barat pada Senin (8/1/2024) sore.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket sabu-sabu yang rencananya akan dijual Z.

"Punya 15 paket, terus saya jualnya 14 paket," kata Z ditemui TribunKaltim.co, Jumat (12/1/2024). 

Baca juga: Beri Pembinaan Penyuluhan Agama, Polisi Perkuat Mental Warga Binaan di Rutan Polresta Balikpapan

Z mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram itu.

Dia mengatakan ada orang yang menyuruhnya menjual sabu-sabu.

Orang tersebut adalah temannya yang dikenalnya belum lama ini. 

"Ada orang yang nyuruh jual. Saya memang kenal, dia teman," ujar Z.

Z mengatakan dia mau menjual sabu-sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia hidup sendiri setelah bercerai dengan suaminya.

Buah hatinya yang berusia 6 tahun tinggal bersama adiknya.

"Saya mau aja, ya karena kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan saya sendiri, terus anak sekarang sama adek," tutur Z.

Baca juga: Polresta Balikpapan Fasilitasi Pernikahan Tersangka Pelecehan Seksual

Z menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dia mengaku sedih dan khawatir dengan nasib anaknya yang masih kecil, sehingga Z berharap bisa segera bebas dari jeratan hukum.

"Saya nangis sedih inget anak, sekarang umur 6 tahun. Anak saya kayaknya sudah ngerti, dia bilang, 'Mama jangan nangis, Mama mikirin aja gimana caranya cepat keluar'," tutup Z dengan suara tercekat. 

Diberitakan sebelumnya, Z terancam masuk penjara setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 poket sabu seberat 14,72 gram, 2 sendok takar, ponsel, dan sebuah kotak kacamata.

Barang bukti tersebut ditemukan di lemari kamar yang tidak terpakai di rumah pelaku. 

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Polresta Balikpapan Selesai, Kombes Pol Anton Firmanto Beri Penilaian

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengungkapkan, barang bukti ini nantinya akan diedarkan dengan undangan terbuka bagi siapa pun yang ingin membelinya.

Z mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan, yang saat ini sedang dalam pencarian. 

Menurut Sujarwo, Z telah memesan sabu dua kali dari T.

Akibat perbuatannya, Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved