Berita Kaltim Terkini
Daftar Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Kota Kalimantan Timur
Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi atau pengecer dengan harga melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi
Penulis: Nevrianto Hardi Prasetyo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi atau pengecer dengan harga melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Maka Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-undang Migas no. 22 tahun 2001.
Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg pada Pangkalan Resmi Kosong, Warga Balikpapan Bingung di Pengecer Stok Tersedia
Dalam Undang-undang migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
"Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar," ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya pada Jumat (12/1/2024).
Di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022.
Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000.
Untuk Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000.
Untuk Kota Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000.
Baca juga: 11 Ribu Gas Elpiji 3 Kg Disalurkan di Penajam Paser Utara untuk Ekonomi Lemah dan UMKM
Untuk Kabupaten Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000.
Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.
Baca juga: Terjawab Kenapa Gas 3 Kg Langka dan Sampai Kapan, Ini Solusi Bos Pertamina Bila Gas Melon Langka
gas 3 kg
harga gas elpiji
Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kalimantan Timur
Balikpapan
TribunKaltim.co
Harga Eceran Tertinggi
| 7 Fraksi di DPRD Kaltim Belum Sepakat Soal Hak Angket |
|
|---|
| Buruh di Kaltim Gulirkan Wacana Bentuk Lembaga Khusus Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Soal Polemik Pernyataan Gubernur Kaltim Singggung Hashim, Andi Harun: Permintaan Maaf Lebih Personal |
|
|---|
| Wagub Kaltim Seno Aji Ultimatum Pelti, Stop Seremonial Harus Fokus Cetak Atlet Muda |
|
|---|
| PBI Kaltim Gelar Training of Trainer untuk Perkuat SDM Pelatih Boling Berstandar Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240112_Gas-Elpiji-tak-Boleh-Dibeli-di-Pengecer.jpg)