Pilpres 2024

Penjelasan KPK soal Lahan Prabowo Ratusan Ribu Hektare termasuk di Kaltim yang tak Masuk LHKPN

Penjelasan KPK soal lahan Prabowo ratusan ribu hektare termasuk di Kaltim yang tak masuk LHKPN. Lahan Prabowo kembali disorot usai debat capres 2024

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa para relawan Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) di Kediamannya, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Penjelasan KPK soal lahan Prabowo ratusan ribu hektare termasuk di Kaltim yang tak masuk LHKPN. Lahan Prabowo kembali disorot usai debat capres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan KPK terkait lahan Prabowo ratusan ribu hektare termasuk di Kaltim yang tak masuk LHKPN.

Di debat capres 2024 Minggu (7/1/2024) lalu, lahan Prabowo menjadi sorotan setelah disebut Anies Baswedan yang menyinggung pernyataan Jokowi di Pilpres 2019 lalu.

Mantan Wapres Jusuf Kalla juga memberi kesaksian terkait kepemilikan lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur yang sebagian masuk wilayah IKN Nusantara.

Saat debat capres 2024, Anies menyebut total luas lahan milik Prabowo 340 ribu hektar namun kemudian dikoreksi oleh Prabowo yang benar adalah hampir 500 ribu hektare.

Baca juga: Deretan Survei Capres Terbaru Usai Anies, Ganjar, Prabowo Saling Serang di Debat, Pilpres 1 Putaran?

Baca juga: Terkuak, Isi Koran Achtung, Bikin Kubu Prabowo-Gibran Geram, Disebar di Kota Besar, Respon Bawaslu

Baca juga: Khofifah Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Cak Imin sebut Saat Pemilu Selalu Beda Pilihan, Itu Demokrasi

Ternyata lahan seluas 500 ribu hektare milik Prabowo tersebut tidak masuk dalam data LHKPN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan aset tanah Prabowo seluas 500.000 hektar tidak tercantum secara terbuka dalam LHKPN.

Adapun dalam LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 31 Maret 2023, Prabowo mengaku memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

Namun, luasnya tidak mencapai 500.000 hektare.

Menurut Alex, sebagian lahan Prabowo yang tidak tertera dalam kolom aset properti LHKPN kemungkinan menggunakan nama perusahaan atau perseroan terbatas (PT).

"Enggak mungkin pribadi. Kalau PT dilaporkan enggak kepemilikan saham di PT itu?" kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 500.000 Hektar Lahan Prabowo Tak Tercatat, Begini Isi LHKPN Miliknya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 500.000 Hektar Lahan Prabowo Tak Tercatat di LHKPN, Wakil Ketua KPK Duga Masuk Surat Berharga, Alex mengatakan, jika tanah milik Prabowo itu secara administrasi menggunakan nama perusahaan, maka Prabowo melaporkan kepemilikan saham PT tersebut dalam LHKPN.

Saham perusahaan ketika dilaporkan oleh penyelenggara masuk dalam kolom surat berharga. Namun, publik hanya bisa menilai jumlah total surat berharga itu, bukan detail aset perusahaan.

“Ya kalau surat berharga kan sulit , apalagi kalau perusahaan itu belum go public, gitu lho,” tutur Alex.

“Paling enggak penyertaan modal dia di PT itu berapa, nah itu harus dicantumkan, saya belum ngecek sih,” lanjut Alex.

Pernyataan Jusuf Kalla

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved