Pileg 2024

Cerita Warga Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 di Balikpapan, Adu Kecepatan Digaji Rp200 Per Lembar

Proses sortir dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU kota Balikpapan terus dikebut dan ditargetkan bisa rampung

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Warga tampak antusias melipat kertas surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses sortir dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU kota Balikpapan terus dikebut dan ditargetkan bisa rampung keseluruhan pada 19 Januari 2024 ini.

Dalam kegiatan tersebut, KPU kota Balikpapan memperdayakan warga sekitar dengan harapan bisa mempercepat proses pelipatan kertas surat suara yang jumlahnya sangatlah banyak.

Dari pantauan Tribunkaltim.co di gudang logistik KPU Balikpapan di Jl. Alam Baru Somber pada Senin (15/1), jumlah warga yang ikut melakukan peliputan kertas surat suara Pemilu mencapai 180 orang.

Mereka terlihat duduk lesehan meski hanya beralaskan terpal hijau di dalam gudang logistik saat melakukan pelipatan kertas suara.

Diantara kerumunan warga yang sibuk melipat kertas suara itu, terdapat kipas angin dengan berbagai model sehingga sirkulasi udara di dalam gudang berukuran besar itu cukup sejuk.

Baca juga: KPU Balikpapan Temukan Ribuan Surat Suara yang Rusak, Target Pelipatan Selesai 19 Januari

Baca juga: KPU Nunukan Temukan 57 Surat Suara Dapil Ambon saat Proses Penyortiran

Sementara dibelakang mereka, terdapat tumpukan kotak kardus berisi kertas surat suara. Beberapa diantara kotak kardus itu terlihat masih tersegel dan tersusun rapi.

Sedangkan petugas KPU juga terlihat sibuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kertas suara yang sudah dilipat untuk memastikan apakah lipatannya sudah sesuai bentuk lipatan yang seharusnya.

Ditengah kesibukan itu, beberapa warga mengaku diupah sebesar Rp 200 perak per lembar kertas surat suara.

" Hitungannya perlembar, satu lembar itu dibayar 200 rupiah, tidak dibatasi semampu kita aja berapa lembar seharinya," ujar Rian salah satu warga yang ikut melipat kertas suara di gudang logistik KPU Balikpapan, Senin (15/1).

Rata-rata dalam sehari, warga bisa melipat kertas surat suara sebanyak 700 lembar sampai 1000 lembar per orang tergantung kecepatan masing-masing.

"Tergantung kita cepat-cepatan, siapa yang cepat dia yang paling banyak dapat, tapi kita harus hati-hati dan mematuhi aturannya tidak boleh salah-salah karena ada yang ngawasi kita," tambah Ratih warga lain yang ikut melipat kertas surat suara di gudang logistik KPU Balikpapan.

Dalam proses pelipatan kertas surat suara ini juga tidak sembarangan, KPU telah menyampaikan tata cara pelipatan kertas surat suara yang baik dan benar.

Bahkan di dalam gedung logistik tersebut terdapat dua spanduk berukuran besar, dimana kedua spanduk itu bertuliskan tata tertib pelaksanaan sortir dan lipat surat suara, sementara pada spanduk yang lain bertuliskan kriteria surat suara yang rusak.

"Itu ada spanduknya besar tulisannya jadi patokan kita di situ aja, tapi tetap kita koordinasi dengan anggota KPU karena mereka yang bisa memastikan rusak dan tidaknya," ungka Hasan warga lainnya.

Dalam proses pelipatan kertas surat suara ini, para warga mengaku belum dibayar secara langsung tetapi menunggu sampai surat suara itu selesai dilipat keseluruhan.

"Bayarnya nanti karena kan borongan kalau sudah selesai semua baru dibayar tinggal hitung-hitungan berapa yang kita lipat kan ada catatannya sama dihitung kembali jangan sampai ada ngarang-ngarang aja," ujar Wiwin warga yang melipat kertas surat suara.

Seperti diketahui, KPU Balikpapan memasang spanduk pengumuman terkait tata tertib pelaksanaan sortir dan lipat surat suara.

Di mana dalam spanduk tersebut terdapat setidaknya 10 tata tertib yang harus dipatuhi setiap warga yang melakukan sortir dan pelipatan kertas surat suara.

Diantaranya yakni ;

1. petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan,

2. Hadir di tempat penyortiran dan pelipatan surat suara 30 menit sebelum jam kerja,

3. Menandatangani daftar kehadiran, daftar hadir istirahat dan daftar kepulangan dengan menunjukkan KTP,

4. Memakai pakaian yang rapi dan sopan,

5. Dilarang membawa tas, HP, kamera korek api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di dalam ruang sortir dan lipat,

6. Dilarang membawa makanan dan minuman di dalam ruang sortir dan lipat,

7. Dilarang mengajak anak-anak di ruang sortir dan lipat,

8. Dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas pengawas,

9. Bersedia untuk dilakukan pengecekan diri pada saat masuk dan keluar ruangan sortir dan lipat surat suara oleh petugas yang telah ditentukan.

10. Dilarang makan minum dan merokok di ruangan sortir dan lipat.

Baca juga: KPU Paser Temukan Adanya Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak, Proses Sortir Terus Dilakukan

Kriteria surat suara yang rusak

1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata tidak jelas tidak terbaca dan terdapat banyak noda

2. Surat suara kusut mengkerut dan sobek

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu

4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas

5. Logo KPU tidak jelas

6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos

7. Foto calon dan atau pasangan calon buram dan atau berbayang

8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi nama nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved