Berita Paser Terkini
KPU Paser Temukan Adanya Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak, Proses Sortir Terus Dilakukan
KPU Paser menemukan adanya surat suara Pemilu 2024 yang rusak, proses sortir masih dilakukan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser masih melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
Proses sortir dan lipat surat suara dilakukan di empat lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, ditemukan adanya surat suara yang rusak saat dilakukan penyortiran.
"Memang ada surat suara yang rusak, ada beberapa yang kami temukan, cuman jumlah pastinya kami belum tahu karena proses sortir dan lipat masih berlangung," terang Qayyim, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: KPU Paser Targetkan Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Rampung sebelum 20 Januari
Ia menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan surat suara yang rusak tersebut terlebih dahulu.
"Kami instruksikan untuk mengumpulkan terlebih dahulu, selanjutnya teman-teman dari komisioner KPU Paser yang nantinya menentukan surat suara tersebut rusak atau tidak," tambahnya.
Jika nantinya ada kekurangan setelah dilakukan sortir terhadap surat suara yang rusak, kata Qayyim, maka KPU Paser akan meminta pengganti ke pihak penyedia.
Untuk penggantian surat suara tersebut, tidak diambil dari penambahan jumlah surat suara 2 persen.
"Karena surat suara yang kita terima itu sesuai dengan DPT per TPS, jadi kalau kekurangannya itu sampai mengurangi jumlah surat suara yang akan didistribusikan maka kami akan minta ke pihak perusahaan," ulasnya.
Baca juga: Malam Ini, KPU Paser Haruskan Semua Parpol Rampungkan Laporan Awal Dana Kampanye
Terlebih surat suara yang diterima oleh KPU Paser sudah termasuk tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.
"TPS lokasi khusus ini tidak semuanya mendapatkan 5 surat suara, jadi kemungkinan nanti tambal sulam," beber Qayyim.
Sekadar diketahui, surat suara yang tidak digunakan atau mengalami kerusakan, maka KPU Paser akan melakukan pemusnahan selepas pendistribusian logistik ke tiap kecamatan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.