Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Nunukan Temukan 57 Surat Suara Dapil Ambon saat Proses Penyortiran

KPU Nunukan temukan sebanyak 7.203 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
LIPAT SURAT SUARA -Warga Nunukan melipat surat suara Pemilu 2024 di dalam Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - KPU Nunukan temukan sebanyak 7.203 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.

Ribuan lembar surat suara yang rusak ditemukan saat sortir dan lipat surat suara mulai tanggal 5 hingga 11 Januari 2024.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengaku dari lima jenis surat suara (presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota), yang paling banyak rusak adalah surat suara DPRD Kabupaten Nunukan.

Baca juga: KPU Nunukan Buka Pendaftaran PPK Hingga 1 Januari 2023, Silahkan Download Aplikasi SIAKBA

Menyusul surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 1.440 yang rusak.

"Setelah kami hitung ulang ada sebanyak 7.203 lembar surat suara yang rusak. Terbanyak itu surat suara DPRD Kabupaten Nunukan, ada 4.174 yang rusak. Menyusul surat suara presiden dan wakil presiden," kata Rahman, Minggu (14/1/2024).

Sementara itu untuk surat suara DPD RI yang rusak sebanyak 135 lembar. Untuk surat suara DPR RI yang rusak sebanyak 785 lembar.

Untuk surat suara DPRD Provinsi Kaltara yang rusak sebanyak 669 lembar.  Rahman menjelaskan kategori surat suara yang rusak sangat beragam.

Saat melakukan lipat surat suara petugas mendapati surat suara robek, berkerut atau dengan kata lain tidak sempurna cetakan surat suara.

 

Bahkan ada juga surat suara yang terpotong di bagian tengah dan sudut.

"Lalu paling banyak ada noda tinta pada surat suara yang mengenai nama calon, logo partai, nama partai ada juga yang kabur. Warna tidak merata. Ada juga yang dicetak hanya sebelah sementara surat suara punya dua sisi," ucapnya.

Selain surat suara rusak, Rahman beberkan petugas sortir surat suara juga mendapati puluhan surat suara Kota Ambon.

"Begitu kami sortir surat suara ditemukan 57 lembar surat suara Kota Ambon. Ambon III (Dapil) itu ada 56 lembar. Sedangkan Ambon IV ada 1 lembar. Kami tidak tahu kenapa bisa seperti itu, karena kami hanya menerima dari penyalur," ujar Rahman.

KPU Nunukan diberikan waktu hingga 15 Januari 2024 untuk melaporkan surat suara yang rusak termasuk surat suara nyasar.

"Kami laporkan surat suara yang rusak termasuk surat suara Kota Ambon ke provinsi. Untuk distribusi surat suara menunggu sampai kami menerima surat suara pengganti," ungkapnya. (fbi) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved