Kabar Artis
Sidang Dito Mahendra, Didakwa Penguasaan 11 Senjata Ilegal, Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Sidang Dito Mahendra, didakwa kepemilikan 11 senjata ilegal, kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini bakal ajukan eksepsi pekan depan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Dito Mahendra, didakwa kepemilikan 11 senjata ilegal, kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini bakal ajukan eksepsi pekan depan.
Sidang dengan terdakwa Dito Mahendra sudah mulai digelar.
Pengusaha sekaligus kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan penguasaan senjata ilegal.
Dito Mahendra hadir dalam sidang dengan mengenakan setelan pakaian berwarna hitam.
Baca juga: Terjawab Siapa Dito Mahendra Sebenarnya, Ini Profil/Biodatanya, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Masih Pacaran dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Sebut Hubungan dengan Eks Suami Kini Juga Membaik
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra, Sudah Jenguk saat Awal Ditangkap
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada 11 senjata yang diduga ilegal penguasaannya.
Kesebelas senjata itu terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121
• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961
• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683
• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik: NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan 1 unit Silencer warna Hitam.
Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.
Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095.
Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 3 Orang Dicurigai Bareskrim Polri Ikut Sembunyikan Dito Mahendra Selama Berbulan-bulan
"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.
Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.
"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.
Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.
Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulis di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Siapa Dito Mahendra Sebenarnya? Simak Profil/Biodatanya hingga Kasusnya dengan Nikita Mirzani
"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Bakal Ajukan Nota Keberatan
Pengusaha Dito Mahendra didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kepemilikan 11 senjata ilegal.
Atas dakwaan tersebut, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Pengajuan eksepsi disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dito Mahendra Bungkam Soal Senpi Ilegal, Bareskrim Curigai 3 Orang yang Bantu Sang Pengusaha Kabur
"Baik, Majelis. Kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu, Majelis," ujar penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan itu.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan, Senin (22/1/2024).
"Demikian, satu minggu, tanggal 22 Januari. Acaranya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Didakwa Jaksa Atas Kepemilikan 11 Senjata Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.