Berita Nasional Terkini
Dito Mahendra Bungkam Soal Senpi Ilegal, Bareskrim Curigai 3 Orang yang Bantu Sang Pengusaha Kabur
Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat kekasih artis Nindy Ayunda, Dito Mahendra masih terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat kekasih artis Nindy Ayunda, Dito Mahendra masih terus bergulir.
Inilah update kasus kepemilikan senpi ilegal yang menjadikan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, tersangka Dito Mahendra masih bungkam terkait asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
"Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Siapa Dito Mahendra Sebenarnya? Simak Profil/Biodatanya hingga Kasusnya dengan Nikita Mirzani
Baca juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Ucap Takbir Saat Tahu Dito Mahendra Ditangkap, Nyai: Karma!
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Bangun Masjid, Bentuk Syukur Imbas Dito Mahendra Ditangkap Usai 4 Bulan Buron
Meski begitu, penyidik Bareskrim tidak akan tinggal diam dan akan tetap menelusuri sumber senpi ilegal itu.
Djuhandhani menyebutkan, pengembangan akan terus dilakukan sesuai data dan hasil penelusuran yang dilakukan penyidik.
"Kalau dari pengakuan juga ini menjadi hal yang bukan krusial. Walaupun dia tidak mengaku, namun (ada) alat bukti-alat bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," ujar Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui, Dito sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023.

Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023).
Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
"Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami soal kemungkinan tersangka baru terkait pihak yang turut menyembunyikan Dito.
"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," katanya lagi.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Nindy Ayunda Dalam Masalah Serius, Bakal Terseret Banyak Kasus Dito Mahendra
Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.