PPPK 2023

Terjawab Sudah Kapan SK PPPK 2023 Keluar, Inilah Jadwal dan Proses Penerbitan SK PPPK 2023

Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, inilah jadwal dan proses penerbitan SK PPPK 2023. 

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi PPPK Kaltim. Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, inilah jadwal dan proses penerbitan SK PPPK 2023.  

Itulah tadi ulasan Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, inilah jadwal dan proses penerbitan SK PPPK 2023

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Nantinya, seperti dilansir seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023", UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Hak dan kewajiban ASN

Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.

Hak PNS dan PPPK

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved