Berita Kutim Terkini

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Kutai Timur, Eks Kepala BPKAD dan 1 ASN Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kejati Kaltim tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi melibatkan dua mantan pejabat BPKAD Kutim dan 1 ASN aktif sert 1 pihak swasta yang ikut dalam kongsi perbuatan rasuah ini, Selasa (16/1/2024). 

"Seharusnya sudah jelas yang melakukan kewajiban ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim itu koperasi karena berdasarkan putusan PN Kutim dan PT Kaltim pembayaran itu harusnya dilakukan oleh koperasi, namun dengan sengaja CV Berkat Kaltim melakukan penagihan kepada BPKAD Kutim dan ditindaklanjuti melalui penganggaran dan pembayaran," beber Roch Adi Wibowo.

Saat ditanya motif dari dugaan kasus korupsi ini, pihak Kejati Kaltim menjelaskan bahwa dapat diindikasikan adanya persekongkolan dari sejumlah tersangka.

"Dugaan kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar tersebut juga telah berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim," tandas Wakajati Kaltim.

Baca juga: Hindari Fitnah Kasi Penkum Kejati Kaltim Minta AMPPH Beri Bukti Hibah Pemkot Balikpapan

Atas perbuatan keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di wilayah Kutim ini telah diselidiki hampir setahun lamanya oleh Kejati Kaltim. Catatan Tribunkaltim.co, Kasus dugaan korupsi di Kutim ini naik ke tahap penyidikan pasca penggeledahan Kantor Badan BPKAD pada 27 Januari 2023 lalu.

Penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutim akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah mendapat temuan baru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan menyampaikan apa yang dilakukan pihaknya pasca penggeledahan.

"Penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, diketahui ada beberapa alat bukti yang telah disita penyidik," singkat menambahkan.

Penggeledahan di kantor BPKAD Kutim dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Balikpapan Negara Rugi Rp2 Miliar, Ada Komisioner Masuk Penyelidikan

Pihak Kejati Kaltim menelusuri hal ini, dan dinaikan ke proses penyelidikan pada 22 Oktober 2022 kemarin.

Terkait penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Kaltim turut menyita sejumlah bukti. 82 dokumen, sejumlah uang dan dua barang bukti elektronik disita.

Kegiatan tersebut juga dijelaskannya Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Plt. Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved