Buku Tematik

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Semester Genap Halaman 111 dan 112 Latar Belakang Perjanjian Malino

Berikut referensi kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 111 dan 112 semester 2 tentang Perjanjian Malino.

Buku PKN kelas 9 SMP
Soal PKN kelas 9 SMP halaman 111, berikut kunci jawabannya. 

Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Halaman 110

Materi

Bacalah berita di bawah ini.

Perjanjian Malino Beri Kontribusi Selesaikan Konflik Maluku

Siwalimanews.com, Ambon - Gubernur Maluku, KA Ralahalu dalam refleksi sepuluh tahun Perjanjian Malino yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/2), mengatakan, apa yang dihasilkan dari Perjanjian Malino 12 Pebruari 2002, telah memberikan kontribusi besar yang mengarah pada penyelesaian konflik di masa lalu.

”Jerih lelah dan perjuangan para eksponen Malino II jangan pernah disiasiakan. Momentum sejarah tersebut haruslah dimaknai dengan kerja keras kita bersama menciptakan Maluku yang lebih sejahtera, lebih rukun, lebih religius dan lebih berkualitas,” ungkapnya.

Bagi generasi muda Maluku, kata Gubernur, harus meneladani apa yang pernah dilakukan oleh generasi eksponen Malino II yang lalu. Mereka terdiri dari para tokoh dan pemuda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perdamaian Maluku, belajarlah dan contohlah pengorbanan tersebut.

”Perjanjian Malino II telah kita lewati. Alam perdamaian dan persaudaraan juga telah berhasil kita rajut kembali. Hidup dalam kebersamaan telah kita jalani bersama. Untuk itu, mari kita jaga terus apa yang telah dicapai bersama, demi masa depan Maluku yang lebih baik,” ujar Ralahalu.

”Patut diakui, perjanjian Malino di Maluku 12 Februari 2002 lalu, setuju atau tidak telah berhasil menghentikan konflik dan kekerasan massal yang berlangsung selama 36 bulan yang mencekam. Justru disaat puluhan ribu prajurit yang diterjunkan ke lapangan tak kunjung bisa membuktikan ampuhnya pendekatan keamanan dan pertahanan,” cetus seorang eksponen Malino II Thamrin Elly mantan anggota DPR RI ini. Ditambahkan, semua penandatangan perjanjian Maluku di Malino berkewajiban merawat roh perdamaian, yaitu roh kasih sayang yang tumbuh dalam sanubari.

”Kita tak hanya mengetuk nurani para pejabat negara supaya tidak bermain api di atas perjanjian damai yang dirumuskan di Malino yang begitu dingin. Kendati sepuluh tahun berlalu, tapi hari ini kita masih menitikan air mata karena masih ada asap mesiu di satu dua kampung kita. Duka mereka adalah duka kita dan itu sangat menusuk, kena persis di jantung perjanjian Maluku di Malino,” katanya

Sekadar untuk diketahui, sepuluh tahun lalu atau pada 12 Februari 2002 di Malino, sebuah kota kecil di punggung bukit Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 70 warga Maluku bersama pemerintah bertemu (Tripartit).

Mereka menandatangani perjanjian untuk mengakhiri konflik kekerasan yang sudah berlangsung sejak tahun 1999. Kita mencatat peristiwa di Malino sebagai suatu tonggak sejarah, yang dibalut kenang-kenangan. Sebagai peristiwa sejarah, Malino telah menjadi sebuah titik balik yang menuntun kita dari sebuah kancah perang menuju damai. Sebagai peritiwa penuh kenangan, Malino dengan suasana batin perundingan, tidak hanya menjadi milik wakil-wakil negara dan 60 warga Islam-Kristen Maluku, melainkan juga seluruh elemen pemerintah dan seluruh rakyat Maluku yang diwakili.

Produk pertemuan Malino adalah ditandatangani sebuah perjanjian dan bukan sekadar pernyataan atau deklarasi. Perlu diingat pula, bahwa pemerintah bertanda tangan bukan sebagai saksi yang gembira ketika dua kelompok yang bertikai telah mencapai kesepakatan, melainkan sebagai pihak yang turut membuat perjanjian. Hal ini berbeda dengan perjanjian Malino I yang hanya mengikat dua pihak, yaitu Islam-Kristen Sulawesi Tengah, tetapi perjanjian Malino II dibuat bersama dan mengikat tiga pihak yaitu Islam-Kristen Maluku serta pemerintah.

(Disarikan dari : http://www.siwalimanews.com)
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2190800

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Soal dan Jawaban PKN Kelas 9 SMP Semester 2, Tugas Mandiri 4.3 Halaman 111 - 112 Perjanjian Malino.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved