Pemilu 2024
Kapan Gaji KPPS 2024 Cair dan Besarannya? Lengkap Jadwal Pelantikan dan Link Unduh Buku Panduan
Terjawab sudah kapan gaji KPPS 2024 cair, cek juga besaran gaji KPPS Pemilu 2023 dan kapan pelantikan KPPS.
Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.
Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Baca juga: Ukur Kinerja KPPS, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Kapan Pelantikan KPPS?
Inilah jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Jadwal Pendaftaran sampai Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024":
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Tugas dan Wewenang KPPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengutip Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut sederet tugas dan wewenang KPPS.
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
Baca juga: Ukur Kinerja KPPS, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Link unduh buku panduan KPPS Pemilu 2024 untuk KLIK
Itulah tadi ulasan kapan gaji KPPS 2024 cair, besaran gaji KPPS Pemilu 2023 dan kapan pelantikan KPPS, hingga link Unduh buku panduan KPPS Pemilu 2024.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.