Pemilu 2024
Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS
Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan gaji KPPS 2024 cair? Simak jadwal dan bedanya dengan PPK dan PPS.
Gelaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat, panitia penyelenggara yang masuk dalam Badan Adhoc seperti KPPS, PPK, dan PPS sudah disiapkan dan sebagian ada yang sudah mulai bekerja.
Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Baca juga: Petugas KPPS di Kaltim akan Diperiksa Kolesterol dan Tensi usai Dilantik 25 Januari
Baca juga: Kebutuhan Petugas KPPS di Kaltim Telah Terpenuhi, Pelantikan Bakal Digelar 25 Januari
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus
Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.
Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Terbaru KPU, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Digelar 27 November 2024 |
![]() |
---|
Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran, Pemungutan Suara Digelar 26 Juni 2024, Ini Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Berapa Gaji Saksi Pemilu 2024? Ini Tugas, Syarat dan Larangan sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPU RI Tegaskan IKN Nusantara Masih Masuk Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.