Pemilu 2024

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS

Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut, Surat suara yang telah di sortir dan dilipat akan didistribusikan ke 10 kecamatan di Jakarta Timur. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan gaji KPPS 2024 cair? Simak jadwal dan bedanya dengan PPK dan PPS.

Gelaran Pemilu 2024 sudah semakin dekat, panitia penyelenggara yang masuk dalam Badan Adhoc seperti KPPS, PPK, dan PPS sudah disiapkan dan sebagian ada yang sudah mulai bekerja.

Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing badan Adhoc ini punya tugas, kewajiban hingga aturan gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. 

Baca juga: Petugas KPPS di Kaltim akan Diperiksa Kolesterol dan Tensi usai Dilantik 25 Januari

Baca juga: Kebutuhan Petugas KPPS di Kaltim Telah Terpenuhi, Pelantikan Bakal Digelar 25 Januari

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Tahap Berikutnya Setelah Lulus

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Jika merujuk pada aturan tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved