Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Mantan Kepala dan Sekretaris BPKAD Kutim Ditahan Kasus Korupsi, Modus Salah Bayar Rp4,9 Miliar

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BKAD) Kutai Timur akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BKAD) Kutai Timur akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BKAD) Kutai Timur akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Ia ditahan bersama MH mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D PPTK SKPD BPKAD Kutim yang masih aktif bertugas, serta inisial S, Direktur CV Berkat Kaltim dalam kasus dugaan korupsi rumah pegawai di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 

Tak main-main, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar dalam kasus ini yang terjadi tahun 2019 lalu itu.

Penahanan dilakukan setelah  pemeriksaan oleh jajaran penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Roch Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya resmi melakukan penahanan empat tersangka, Selasa (16/1/2024).

Roch Adi Wibowo menyampaikan sebelum 4 tersangka sudah lebih dulu dilakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tipikor ini. Ia meyakinkan, penahanan itu sudah berdasarkan hasil dari pemeriksaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove di Paser, Pelaku Pakai untuk Berlibur hingga Beli Mobil

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Balikpapan Negara Rugi Rp2 Miliar, Ada Komisioner Masuk Penyelidikan

Dugaan kasus rasuah ini diduga didalangi tersangka berinisial S yang merupakan Mantan Kepala BPKAD Kutim, MH Mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D PPTK SKPD BPKAD Kutim yang masih aktif bertugas, serta inisial S, Direktur CV Berkat Kaltim. 

Penahanan juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

"Kami lakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dikarenakan beberapa alasan," tegasnya ditemui setelah mengantar 4 tersangka menuju mobil tahanan.

Dirincikan Wakajati Kaltim, dugaan kasus korupsi ini terjadi tepatnya pada 2019 lalu.

Di mana BPKAD Kutim menggelontorkan sejumlah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim kepada CV Berkat Kaltim guna pembangunan rumah pegawai.

Padahal pembayaran ganti rugi bukan kewajiban dari BPKAD Kutim melainkan seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim.

Setelah melalui proses persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.

Namun dalam pelaksanaannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim yang dalam hal ini tidak ada kaitannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved