Berita Paser Terkini
Persoalan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Paser, Kementerian ESDM Janji Turun Lapangan
Pertemuan sendiri membahas terkait kegiatan hauling yang jelas dilakukan PT Mantimin Coal Mining dari Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah bertemu pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tepatnya di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Pertemuan sendiri membahas terkait kegiatan hauling yang jelas dilakukan PT Mantimin Coal Mining dari Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan ke Provinsi Kaltim melalui Muara Komam - Batu Sopang - Kuaro menuju jetty resmi pemilik izin terminal khsusus yang dikelola PT Laut Merah An-Nabih, Kabupaten Paser.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Sukariamat saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pad Rabu (15/1/2024) terkait hasil pertemuan menjelaskan bahwa ada beberapa poin hasil yang didapat.
"Karena ini kaitannya dengan jalan dan melewati jalan nasional, bisa ditanya ke pihak BBPJN. Saya ikut juga kemarin rapat di Kementerian ESDM, yang diangkut batubara dari yang beredar kan dari PT Mantimin Coal Mining, tapi kan kalau tidak memastikan langsung kan tidak tahu," tukasnya.
Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser Dibahas dengan BBPJN, Nasib Sopir Tergantung Dua Jenis Izin Ini
Kementerian ESDM sendiri bersikap untuk pihak Pemprov Kaltim bersurat ke PT Mantimin Coal Mining agar bertemu untuk meminta kejelasan aktivitas yang dilakukannya dimana telah melintasi antar provinsi.
Pertemuan kemarin dipimpin Asisten II Setdaprov Kaltim dan turut mendampingi Biro Ekonomi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, Dinas PUPR serta pihak BBPJN Kaltim.
"Tetapi berdasarkan pertemuan di Kementerian ESDM kemarin kami dikasih waktu 2 minggu diminta bersurat ke perusahaan," kata Sukariamat.
Aktivitas sopir truk yang hauling di jalan umum berstatus nasional tersebut, kini terhenti akibat penolakan warga di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Polemik akhirnya muncul antara warga dan sopir yang kini kedua belah pihak diminta Pemkab Paser untul menahan diri.
Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser, BBPJN Kaltim Minta PT MCM Ajukan Pakai Jalan Umum
Sembari, Pemprov Kaltim mengupayakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Pemprov Kaltim mengedepankan kepentingan masyarakat yakni sopir dan warga yang menolak agar keduanya bisa lekas mendapat titik temu akibat aktivitas PT Mantimin Coal Mining yang tegas dalam aturan melanggar karena belum memenuhi izin lintas.
Pihak kementerian juga akan bersurat dan meneliti lagi terkait izin PKP2B PT Mantimin Coal Mining.
"Mereka akan mendalami izin baru kesana, disana sudah tidak ada kegiatan sekarang. Tapi kalau untuk izin jalan, bisa ditanyakan ke pihak BBPJN ya," tandas Sukariamat.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.