Berita Nasional Terkini
Daftar Provinsi yang Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II, Kalimantan Timur Salah Satunya
Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024.
Editor:
Christoper Desmawangga
kompas.com/Gilang
Ilustrasi. Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau Kepulauan
4. Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.