Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi yang Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II, Kalimantan Timur Salah Satunya

Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait BBNKB II dan tarif pajak progresif pada awal 2024.

kompas.com/Gilang
Ilustrasi. Kabar gembira bagi masyarakat, sejumlah provinsi di Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif pada awal 2024, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya. 

"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Barat

3. Riau Kepulauan

4. Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Kepulauan Bangka Belitung

9. Lampung

10. DKI Jakarta

11. Jawa Barat

12. Banten

13. Jawa Tengah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved