Berita Balikpapan Terkini

Sosialisasi Perda Pajak Daerah 2023, BPPDRD Balikpapan Beber Jenis Pajak yang Tarifnya Berubah

BPPDRD Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Editor: Syaiful Syafar
IST
SOSIALISASI PERDA PAJAK - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah di Ballroom Hotel MaxOne, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNKALTIM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi dihadiri para wajib pajak yang terdiri dari pengusaha hotel, reklame, ikatan akte notaris, dan perwakilan pajak lainnya.

"Sosialisasi ini sesuai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023," kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, usai sosialisasi di Ballroom Hotel MaxOne, Selasa (16/1/2024).

Idham menjelaskan, dalam perda ini terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah.

Contohnya, pajak hiburan seperti bioskop yang awalnya 25 persen turun menjadi 10 persen.

Adapun pajak parkir yang awalnya 30 persen turun menjadi 10 persen.

Baca juga: BPPDRD Balikpapan Luncurkan Digitalisasi Pajak Daerah, Strategi Tingkatkan PAD Kota Beriman

Beberapa retribusi juga ada yang dihapus di antaranya KIR, tera, dan menara komunikasi.

Kendati retribusi KIT, tera, dan menara komunikasi dihapus, namun pelayanan tetap dilaksanakan pemerintah kota.

"Sosialisasi ini juga membahas Perda Perubahan Tarif PBB yang awalnya 0,1 dan 0,2 persen, kini dibagi menjadi lima tarif dari 0,09 persen sampai dengan 0,25 persen. Perubahan tarif PBB ini juga akan disesuaikan NJOP, namun untuk tarif PBB akan disamakan tahun lalu," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menjelaskan, pihaknya sangat mendukung sosialisasi yang dilaksanakan BPPDRD ini.

Perda ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian sekaligus mencerminkan semangat pemerintah pusat untuk melakukan desentralisasi terhadap pemerintah kabupaten/kota dan provinsi serta ruang fiskal menjadi lebih kuat.

"Untuk komposisi APBD Kota Balikpapan diakui sangat kuat dari segi PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga tidak terlalu berharap mengandalkan kekuatan sektor bagi hasil.

"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 terkait Pajak dan Retribusi serta Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 terkait Perimbangan Keuangan, sehingga hal ini memiliki kekuatan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan kepastian berapa dana bagi hasil yang didapatkan," tegasnya.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 95 Persen di Balikpapan, Target Akhir Tahun Raup Rp 515 M

Iwan menambahkan, dengan adanya penyesuaian harga seperti pajak pertunjukan film yang awalnya ditarik 20 persen menjadi 10 persen, diharapkan dapat memberikan dorongan kepada pelaku industri pertunjukan film.

Salah satunya mampu meningkatkan pelayanan dan gaji karyawan.

"Untuk pajak parkir sebesar 30 persen menjadi 5 persen, diharapkan dapat memberikan spirit baru bagi teman-teman pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan pelayanan serta ekosistem di dunia usaha akan lebih optimal," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved