Berita Kaltim Terkini
Bapenda Kaltim Bakal Berlakukan Pajak Alat Berat Tahun Ini
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur bakal memberlakukan pajak alat berat tahun ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai berlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah pada tahun 2024 ini.
Aturan baru itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah.
"Maka setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat peraturan daerah," sebutnya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Bapenda Kaltim Imbau Kendaraan Nopol Luar Kaltim Segera Balik Nama
Lanjut Ismiati, pajak yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini, salah satunya adalah untuk alat berat.
Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, untuk kabupaten/kota dan provinsi, pajak alat berat masuk dalam perda.
"Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, maka mulai tahun 2024 ini kita mulai pungut pajak alat berat. Perda retribusi pajak yang baru ini harus sudah ada, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Perda di lingkungan Pemprov Kaltim, diungkapkan Ismi, sudah rampung disusun bersama DPRD.
"Nomor perda--nya kita sudah ada dan telah ditandatangani Pak Menteri dan ditandatangani Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca juga: Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan
Ia juga mengatakan, pembagian pajak alat berat akan berdasarkan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Pajak alat berat sebenarnya pernah dipungut, tetapi dihentikan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017. Sekarang dengan perhitungan baru, pajak alat berat akan dipungut lagi di tahun 2024," pungkas Ismiati.
Sebagai informasi, PAD Kaltim di tahun 2023 surplus sebesar Rp 1,6 triliun.
Angka itu lebih besar dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 9 triliun lebih.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengikuti Rapat Paripurna ke-38 DPRD di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda (16/10/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, serta dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Kaltim, memiliki tiga agenda.
Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
"Tercapainya kesepakatan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergi antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi. Kami sangat mengapresiasi kepada Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca-ditetapkan perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” beber Akmal Malik.
Baca juga: Bapenda Kaltim Akui Periksa Kepatuhan Masyarakat saat Gelar Razia Kendaraan
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.
Akmal Malik menjelaskan jika pada perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok dan pajak air permukaan (PAP).
Ada pula tambahan sumber pajak, yaitu pajak alat berat (PAB) berlaku pada 2024 dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara,” jelas Akmal Malik.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, lanjut Akmal Malik, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
"Untuk itu, mohon dukungan dan kerja sama DPRD Kaltim agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.