Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan

Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023).

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023). 

BALIKPAPAN- Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023).

Acara di hadiri oleh Asisten II Muhammad Yusri Ramli, Kepala Bapenda Kaltim Ismi dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Idham dan pelaku usaha atau wajib pajak di Balikpapan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kaltim menggelar sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Jalan ARS Moh, Balikpapan, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Bapenda Kaltim Akui Periksa Kepatuhan Masyarakat saat Gelar Razia Kendaraan

Kegiatan ini dilaksanakan karena saat ini tren kendaraan non KT masih banyak beroperasi di wilayah Kaltim. Bahkan, saat ini pihaknya masih banyak menemukan kendaraan non KT seperti plat B dan L beroperasi di Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan pihak telah bekerjasama dengan Dirlantas Polda Kaltim sebagai mitra termasuk juga ada koordinasi dengan dealer. Akan tetapi memang melihat pertumbuhan ekonomi yang bagus di Kaltim, tren penambahan kendaraan baru di Kaltim meningkat hampir 100 persen.

Akibatnya dealer mengklaim mereka sulit memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga ada beberapa diantaranya membeli di luar Kaltim.

Namun pihaknya juga melihat masyarakat menggunakan kendaraan luar Kaltim bukan karena alasan unitnya tidak tersedia unitnya di sini (Kaltim). Melainkan karena mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah.

"Nah ini yang kami imbau dengan program relaksasi bebas biaya balik nama kepemilikan kedua ini. Kami mengimbau kendaraan-kendaraan non KT untuk bisa membalik namakan kendaraanya itu dengan menggunakan plat KT,"terangnya.

Baca juga: Bapenda Kaltim Belum Pastikan Melanjutkan Gratis Pajak Kendaraan Bagi Ojol dan Angkot di Tahun 2023

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Wilayah Kaltim khusunya di Balikpapan secara Khusus yang kendaraannya blum berpelat KT supaya bisa memanfaatkan program ini," harapnya.

Pihaknya juga mensosialisasikan, program diskon pajak. Misalnya jatuh tempo 61 hari ke depan apabila membayar pajaknya sekarang maka pihaknya berikan diskon 10 persen.

Apabila 31 hari ke depan jatuh tempo maka akan dapat diskon 5 persen. Dan jika masa berjalan pajak ada diskon 2 persen.

Pihaknya juga memberikan bebas denda sanksi administrasi bagi wajib pajak yang misalnya kendaraanya ada tunggakan 2 tahun 3 tahun dan seterusnya.

"Jadi ini program relaksasi yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat," tukasnya.

Baca juga: Pendapatan Tembus Rp 12 T, Tahun Depan Bapenda Kaltim Targetkan Capai Rp 17 T

Plt BPPDRD Balikpapan Idham mewakili wali kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran badan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah kota Balikpapan yang telah menyelenggarakan sosialisasi percepatan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor 2023.

Menurutnya salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved