Berita Kaltim Terkini
Gelar Sosialisasi, Kemenkumham Kaltim Tekankan Pentingnya Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Gelar sosialisasi, Kemenkumham Kaltim tekankan pentingnya netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Kegiatan itu diikuti ASN, pimpinan tinggi (pimti) pratama, dan kepala unit pelaksana teknis yang berada di Samarinda, Tenggarong, dan Balikpapan.
Acara yang berlangsung secara hybrid di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim pada Jumat (19/1/2024) ini menghadirkan narasumber dari KPU Kaltim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan dalam sambutannya, menekankan pentingnya netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n.
Baca juga: 3.276 Pendaftar CPNS 2023 Rebutkan 45 Kursi PNS di Kemenkumham Kaltim
Ia mengimbau para ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara atau membuat keputusan yang dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga mengajak para ASN untuk bersikap bijak dalam mendukung calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah dan anggota DPR.
“Kita harus bijak berada di mana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya,” kata Gun Gun Gunawan.
Oleh karena itu, ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang netralitas, mencegah masalah yang disebabkan oleh ketidakpahaman, kesengajaan, dan faktor eksternal.
“Mari kita kembali ke rumah memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak,” ucapnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Dukung Kantor Imigrasi Balikpapan Raih WBBM Tahun 2023
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mukhasan Ajib menjelaskan, ASN harus netral.
"Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan terbebaskan dari pengaruh partai politik," ujar Ajib.
Ia menambahkan bahwa ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ajib juga menegaskan bahwa hak pilih ASN tetap dapat diwujudkan dalam bilik suara.
"Netral bukan berarti ASN tidak memilih, hak pilih disalurkan dalam bilik suara,” tuturnya.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Gun Gun Gunawan kepada narasumber dari KPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.