Berita Balikpapan Terkini

Pengguna Knalpot Brong di Balikpapan Dirazia, Ini Aturan yang Melarang Penggunaan Knalpot Brong

pengendara motor yang menggunakan Knalpot Brong di Balikpapan Dirazia, Ini Aturan yang Melarang Penggunaan Knalpot Brong

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO/HO/Polresta Balikpapan
Razia Knalpot Brong - Andre (baju abu-abu), salah satu pemotor yang terjaring razia klanpot brong, mengeluh diberhentikan oleh petugas. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan akan menindak pemotor lain yang menggunakan knalpot Brong, Kamis (18/1/2024). 

Dia menanyakan, alasan dirinya diberhentikan. Menurutnya, beberapa kali dirinya melintas di depan polisi yang berjaga, tak pernah dipermasalahkan.

"Lho, kan biasa saja. Banyak juga orang pakai (knalpot brong), mana bisa diberhentikan begini, Pak?" ucap Andre dengan nada sedikit tinggi.

Dia mengeluhkan jika knalpot yang baru saja dibelinya harus disita.

Bahkan Andre meminta kepolisian juga menindak pengendara lain agar berlaku adil.

"Itu yang lain kenapa nggak ditindak? (Pemotor) yang lainnya juga banyak tapi bebas saja. Jangan cuma saya sendiri," keluhnya. TribunKaltim.co Mohammad Zein Rahmatullah

Tindakan berupa penilangan dilakukan kepada pemilik knalpot bersuara bising yang biasa disebut knalpot brong atau knalpot blombongan.

Aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam pasal 106 dan 285.


Berikut bunyi Pasal 106 ayat 3 :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Bunyi pasal 285 :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Adapun untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong, 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved