Berita Balikpapan Terkini
Polisi Tangkap Pengetap BBM Pertalite di Balikpapan, Sita 14 Jerigen
Seorang pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap polisi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial IR (28) warga Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, mengatakan penangkapan IR dilakukan pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengangkut BBM Pertalite dari SPBU Karang Anyar ke toko miliknya," kata Wirawan, Jumat (19/1/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 jerigen ukuran 20 liter berisikan Pertalite, selang bening dengan panjang 1,5 meter, mesin pompa, dan mobil Suzuki Swift.
Baca juga: Pengetap di Kukar Timbun 700 Liter Pertalite, Kuras BBM Subsidi dengan Motor Tangki Modifikasi
Baca juga: Pengetap 1.368 Liter Pertalite di Loa Janan Kutai Kartanegara Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara
Wirawan menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli BBM Pertalite di SPBU Karang Anyar dan SPBU Kebun Sayur sebanyak 5 kali pengisian secara berulang.
"Dalam sekali pengisian, pelaku membeli BBM Pertalite sebesar Rp400 ribu. Kemudian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil pelaku. Setelah itu, pelaku menyalakan pompa yang sudah terpasang di mobilnya," jelas Wirawan.
Pompa tersebut, lanjut Wirawan, terhubung dengan selang yang mengarah ke jerigen yang sudah disiapkan pelaku di dalam mobil. Total BBM Pertalite yang berhasil ditampung pelaku sebanyak sekitar 200 liter.
"BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali di toko milik pelaku dengan harga Rp 12.500 per liter," kata Wirawan.
Baca juga: Tangki Modifikasi Motor Suzuki Thunder Milik Pengetap di Balikpapan Ini Bisa Isi BBM Hingga 15 Liter
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas eks Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur tersebut. (*)
Alasan Rahmad Mas'ud Batalkan Janji Bertemu Aliansi Balikpapan Melawan Hari Ini, Bakwan Kecewa |
![]() |
---|
Aliansi Balikpapan Melawan Kembali Kecewa, Gagal Temui Walikota Balikpapan karena Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Rutan Balikpapan Gelar Skrining Penyakit Menular dan Tidak Menular Bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Proyek RDMP Sumbang 20 Persen Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan |
![]() |
---|
Cerita Ojol di Balikpapan Dapat Berkah Beras, Kirain Demo Ternyata Bagi Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.