Berita Kutim Terkini
Cabuli Anak Tunagrahita, Pria di Kutai Timur Diamankan Polisi
Seorang pria di Kutai Timur diamankan polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak tunagrahita.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang anak di bawah umur berinisial MM (17) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi korban pencabulan pria berinisial FV (19).
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 lalu itu pun berhasil diungkap Satreskrim Polres Kutim.
Awalnya, MM yang merupakan seorang tunagrahita sempat kabur dari rumah.
Kemudian MM tengah berjalan kaki seorang diri di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Teluk Lingga.
"Korban dihampiri pria yang tak dikenal yakni saudara FV yang mengendarai motor Beat berwarna hitam," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKPB Ronni Bonic melalui rilis tertulisnya, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Siswa SMKN 1 Kaliorang Kutim Menyanyi Berita Kepada Kawan dalam Pelatihan Jurnalistik
Lalu, FV mengajak MM agar ikut bersamanya untuk mencari makan dan MM pun bersedia.
MM diajak makan oleh FV ke suatu warung bakso yang ada di Sangatta, Kutai Timur.
FV kemudian melanjutkan perjalanan bersama MM ke suatu barakan yang diduga milik keluarganya FV.
Ternyata barakan milik keluarga pelaku tersebut dalam keadaan kosong sehingga memperlancar aksi bejat FV.
"Melihat situasi barakan yang kosong, saudara FV melancarkan aksinya untuk melakukan bujuk rayu kepada MM dengan berkata 'ayo main'," ujar Bonic.
Dalam posisi kebingungan, MM mengikuti yang diperintahkan oleh FV, sehingga terjadilah tindakan tak senonoh itu.
Baca juga: Ancam Tembak Anies, Pria Asal Kutim Tersangka, Motif Ancaman karena Tidak Puas Hasil Debat Capres
Aksi bejat FV rupanya tak hanya berhenti di situ.
Setelah melakukan tindakan tak senonoh itu, FV pun membawa MM ke sebuah pasar di Sangatta, Kutai Timur dan meninggalkan MM seorang diri begitu saja.
Setelah itu, MM menghampiri seorang saksi perempuan yang berada di pasar dengan penuh ketakutan.
MM pun menceritakan apa yang baru saja dialaminya.
"Singkatnya, saksi perempuan melaporkan kembali kejadian tersebut kepada security pasar, lalu security pasar melaporkan ke Polres Kutim," terangnya.
Atas kejadiaan tersebut, FV diancam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.